Breaking News

19 Ribu Warga Halut Terancam tidak Ikut Pilkada

Sebanyak 19 warga Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) berusia 17 tahun ke atas terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pilkada 2018 mendatang. Penyebabnya karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Dari hasil penelusuran kita ada sebanyak 19 ribu warga Halmahera Utara, tidak memiliki KTP, sehingga terancam tidak bisa menggunakan hak politiknya pada Pilbup 2018 mendatang. KPU tidak akan melayani warga menggunakan KTP untuk mencoblos pada pilkada nanti,” kata Ketua Divisi Hukum KPU Halmahera Utara, Mustahid Kolono melalui siaran persnya, Sabtu (14/10).

Menurutnya, ribuan warga Halmahera Utara, yang terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2018 mendatang lantaran tak memilik KTP. Mereka yang tersebar di 17 kecamatan di Halmahera Utara.

Dia menambahkan, masih banyaknya warga Halmahera Utara berusia 17 tahun ke atas belum miliki KTP-el terungkap dari jumlah yang tercatat dalam DP4 sebanyak 194.121 warga. Dari jumlah itu masih sekitar 19 ribu warga yang tidak memiliki KTP-el.

“Warga sebanyak ini harus segera memiliki KTP dalam waktu dekat, sehingga pada pilkada nanti mereka dapat menggunakan hak politiknya dengan baik. Namun, jika sampai pilkada mereka belum juga ada KTP, maka mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Hal ini sesuai ketentuan yang ditetapkan PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data terkait hak memilih harus menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan Dukcapil yang sudah melakukan perekaman.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama yang berusia 17 tahun ke atas yang belum ada KTP segera mengurus ke Dukcapil, sehingga tidak kehilangan dalam hak momentum politik pada pilkada 2018 mendatang,” katanya.

republika.co.id (andi nur aminah-sumber : antara)