Breaking News

Alasan Pemerintah Belum Maksimal Pajaki Toko Online

Aturan pajak untuk sektor digital ekonomi atau e-commerce di Indonesia dinilai sudah ketinggalan jaman, sebab penyusunannya sudah dilakukan sejak lama.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah menyampaikan bahwa perkembangan teknologi akan mengubah perekonomian suatu negara, dari yang awalnya konvensional menjadi digital ekonomi alias e-commerce.

“Sekarang pertanyaannya dikaitkan dengan ekonomi digital, bagaimana kita memajaki kalau transaksinya lintas batas, berhak enggak suatu negara mengenakan pajak, karena digital ini sangat mobile,” kata Darussalam saat Media Gathering di Manado, Kamis (23/11/2017).

Saat ini, pemerintah masih juga belum menetapkan aturan pajak untuk para toko online di Indonesia. Padahal, aturan main yang ada sekarang ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi itu sendiri.

“Karena semua aturan yang ada sekarang ini terutama untuk internasional itu disusun di zaman orang tidak menduga akan terjadi perubahan model bisnis, jadi aturan yang kita pakai jaman dulu, sementara transaksi sementara ini model baru, jadi tidak nyambung, makanya banyak negara yang kedodoran kalau menggunakan aturan lama, mengenakan pajak di transaksi yang baru, makanya apa perlu untuk aturan baru,” tambah dia.

Menurut Darussalam, aturan pajak terkait dengan yang sifatnya konvensional dan tetap diaplikasikan kepada digital ekonomi maka akan menemui ketidak cocokan lantaran basisnya berbeda. Aturan yang ada saat ini, kata dia, dibuat berdasarkan geografis, konteksnya penghasilan, usaha barang berwujud.

Sedangkan yang sekarang, banyak transaksi pada digital ekonomi sifatnya barang tak berwujud, lalu pengenaan PPh juga bisa dilakukan jika suatu perusahaan tersebut membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Masalahnya, kata Darussalam, kebanyakan pelaku usaha digital ekonomi tidak melulu hadir secara fisik di tanah air meskipun mendulang keuntungan di Indonesia.

“Sekarang dengan digital ekonomi untuk hadir suatu negara enggak perlu membentuk BUT sehingga yang terjadi banyak negara sumber tidak bisa mengenakan pajak terkait dari penghasilan multinasional karena tidak hadir dalam bentuk fisik,” ujar dia.

“Pertanyaannya bagaiaman dengan hal ini? Apakah perlu buat aturan baru? Banyak negara yang menghadapi sama seperti Indonesia, apa yang terjadi ketika mereka coba mengenakan mereka tidak bisa memajaki karena aturan yang lama,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengakui, perlu adanya aturan baru khusus untuk meng-capture seluruh transaksi e-commerce di Indonesia, meskipun transaksi pada toko online telah tercatat.

“Untuk e-commerce belum fully kita monitor, selama masuk platform, kita bisa telusuri, karena transaksi tercatat. Tapi bagaimana platform di luar dan media sosial, ini yang kita coba pelajari,” kata Arif.

Arif menuturkan, meski telah mencatat setiap transaksi namun isu yang berkembang adalah bagaimana pengenaan pajak pada setiap transaksi di media sosial dan platform luar negeri.

“Salah satu pilihan pengenaan PPN dan PPh kita berfikir melalui platform untuk e-commerce, tetapi kemudian variasi berikutnya muncul bagaimana yang dari luar, dan medsos, ini yang dipikirkan lebih lanjut, kita ingin mempermudah pelaku dalam mengurus kewajibannya, kalau perlu dari mekanisme bisa capture menjadi SPT selama dia berjualan di e-commerce,” ujar dia.

detik.com (hendra kusuma)