Breaking News

Bahaya DPR Memilih Direksi BUMN

Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon direksi badan usaha milik negara (BUMN) merupakan bentuk campur tangan terlampau jauh lembaga legislatif terhadap perusahaan pelat merah. DPR memasukkan aturan keterlibatannya memilih direksi BUMN itu dalam rancangan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. Draf revisi ini akan dibahas Badan Legislasi DPR dalam persidangan pada awal Juli mendatang.

Bisa dipastikan, jika uji kelayakan dan kepatutan direksi BUMN ada di tangan DPR, hal yang terjadi adalah negosiasi politik. Direksi BUMN merupakan pengelola korporasi. Tak sepatutnya posisi itu diisi orang berdasarkan pemilihan yang bersifat politis. Kriteria utama untuk memimpin BUMN adalah kemampuan entrepreneur dan kecakapan berbisnis, bukan kelihaian melobi DPR. Jika harus ada uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, peluang terjadinya moral hazard sungguh tinggi. Para kandidat harus memberi konsesi kepada partai.

Kalau memaksakan ada uji kelayakan dan kepatutan, berarti parlemen ingin lebih jauh melaksanakan fungsi pengawasan menjadi fungsi pelaksanaan. Jika ingin mengoptimalkan pengawasan, DPR tidak perlu ikut menunjuk. Cawe-cawe DPR memilih direksi BUMN justru akan membuat fungsi pengawasannya melemah. Jika di belakang hari ada penyelewengan, DPR tentu berupaya membela orang yang mereka pilih.

Secara filosofis, niat DPR ini juga salah. Kontrol terhadap korporasi ada di tangan pemegang saham. Jika ini dilanggar, ada masalah serius dalam tata kelola korporasi itu. Siapa yang menjadi komandan menjadi tidak jelas lagi. Risiko mengobok-obok BUMN pun sangat besar. Ekonomi kita akan rugi besar jika BUMN gagal berfungsi optimal. Selain itu, BUMN bisa tak optimal dalam menjalankan kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

DPR sebenarnya dapat melakukan fungsi pengawasan dengan mengawal semua langkah pemegang saham agar mengelola BUMN dengan baik. DPR juga dapat memperbaiki audit pada BUMN agar tak ada penyelewengan. DPR bisa meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit BUMN. Sebagai korporasi, tak semua BUMN menggunakan anggaran negara. Banyak BUMN yang beroperasi dengan baik dan memberi setoran kepada negara.

Di sisi pemerintah, ada kewajiban mengelola BUMN lebih baik. Kini memang kian banyak BUMN yang salah kelola karena penugasan langsung untuk melaksanakan proyek besar yang tidak didasari studi memadai, dari kereta cepat hingga urusan pangan. Sejumlah BUMN mengalami kesulitan likuiditas akibat penugasan itu. Ada yang megap-megap dipaksa melakukan operasi pasar.

Pembentukan holding oleh pemerintah juga membuat tata kelola BUMN kian menyempit. Tata kelola semakin terpusat di tangan direksi holding. Akibatnya, kontrol terhadap BUMN kian lemah. Namun tak berarti kekurangan itu menjadi alasan DPR ikut campur menentukan direksi BUMN.

(tempo.co)