Breaking News

‘Cabut Mandat Anggota DPR Terlibat Pansus Angket KPK’

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, masyarakat harus bisa menyatakan keberatan terhadap Pansus Angket KPK. Bahkan, menurutnya masyarakat layak jika ingin mencabut mandat anggota DPR yang menginisiasi ataupun menjalankan angket terhadap KPK.

“Masyarakat harus menyatakan keberatannya dan mencabut mandat pada mereka, baik oknum-oknum yang menginisiasi angket (terhadap KPK) maupun Pansus yang menjalankan angket,” kata Fickar saat dihubungi Republika, Senin (10/7).

Fickar juga mengharapkan masyarakat bisa menyebarluaskan siapa saja anggota DPR yang mendukung hak angket terhadap KPK. Termasuk, dari partai mana para pendukung hak angket terhadap KPK tersebut berasal.

Sehingga, pada pemilu legislatif berikutnya mereka tak lagi dipilih. “Masyarakat harus menyebarkan oknum dan partai-partai pendukung angket (terhadap KPK) agar tidak memilih mereka pada pemilu yaang akan datang,” ucap Fickar.

Menurut Fickar, Pansus Angket KPK telah kehilangan arah. Pasalnya, dalam menjalankan tugas-tugasnya, Pansus tersebut terkesan tidak menyelidiki urusan kenegaraan, melainkan malah mencari-cari kesalahan KPK.

Bahkan menurutnya, sangat beralasan jika angket DPR terhadap KPK disebut sebagai bagian dari upaya sistematis oknum-oknum di DPR untuk melemahkan KPK. Terlebih, kesan yang timbul dari apa yang dilakukan Pansus Angket tersebut menurutnya, seperti ingin membubarkan KPK. “Beralasan jika dikatakan bahwa angket DPR terhadap KPK itu merupakan bagian dari upaya sistematis oknum-oknum DPR untuk melemahkan KPK. Bahkan berkeinginan membubarkan KPK,” terang Fickar.

(republika.co.id)