Breaking News

Era Sembunyi dari Pajak Berakhir

MENTERI Keuangan Sri Mulyani memastikan era penghindaran pajak telah berakhir. Pasalnya, lebih dari 100 negara telah sepakat menerapkan keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information-AEoI).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani, seusai penandatanganan joint declaration yang dilakukan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yvonne Baumann, di Jakarta, kemarin.

Era penghindaran pajak berakhir setelah Swiss komit untuk ikut dalam kerja sama AEoI yang telah diikuti 101 negara, dan dilanjutkan dengan kerja sama bilateral dengan sejumlah negara seperti Indonesia. Hal ini menjadikan tidak ada lagi tempat bagi penghindar dan penyeleweng pajak. Sebab, Swiss dan Hong Kong yang dikenal sebagai negara tujuan untuk menyimpan uang telah bersepakat mengikuti AEoI.

“Semua tempat di dunia ini yang biasanya jadi tempat aman untuk menutupi kewajiban pajak telah setuju ikut bertukar informasi.Tempat sembunyi semakin lama semakin hilang,” tambah Sri Mulyani.

Fenomena ini menjadi penting bagi negara berkembang seperti Indonesia. Pasalnya, negara berkembang sangat sulit untuk mendapat akses informasi.

Berkenaan dengan joint declaration yang dilakukan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kedua negara siap untuk bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan AEoI.

Penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan AEOI dengan Swiss mengingat negara tersebut merupakan salah satu financial center terbesar di dunia. Informasi keuangan yang diperoleh dari Swiss dan hampir 100 negara lainnya akan digunakan sebagai basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak.

Negara lain

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani meng-ungkapkan, harta orang Indonesia mayoritas masih banyak disimpan di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Hong Kong. Adapun negara lain yang menjadi tujuan ialah, Makau, Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Swiss.

Sama seperti Swiss, Indonesia telah melakukan kerja sama serupa dengan Hong Kong, Tiongkok, hingga 68 negara lainnya yang sepakat menerapkan AEoI. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan kerja sama bilateral dengan Singapura terkait keterbukaan akses informasi. “Sebenarnya kita enggak perlu signing satu demi satu. Ada beberapa negara yang otomatis simultan. Tapi, ada beberapa negara yang harus ada klausul khusus, misalnya Swiss,” jelas dia.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut bahwa Indonesia tidak perlu lagi melakukan kerja sama secara bilateral dengan Singapura dalam rangka pertukaran informasi keuangan. Sebab, Singapura pada 21 Juni lalu telah memakai skema MCAA. Diketahui sebelumnya, Singapura memakai skema bilateral competent authority agreement (BCAA) sehingga Indonesia harus memiliki kerja sama bilateral terlebih dahulu untuk mengintip rekening WNI di Singapura.

Tidak perlunya kerja sama bilateral dengan Singapura, membuat Indonesia hanya perlu mengejar tanda tangan Brunei Darussalam dan Makau untuk kerja sama. “Bulan Juli ini kita selesaikan,” pungkas Ken. (Ant/E-4)

(mediaindonesia.com)