Breaking News

Jaksa Gugat Ancaman Sanksi Pidana

ANCAMAN sanksi pidana terhadap jaksa yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana termaktub dalam Pasal 99 Undang-Undang Sistem Pidana Peradilan Anak (UU SPPA) dinilai mengganggu independensi jaksa.

Menurut pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Yudi Christiana, aturan tersebut menimbulkan tekanan psikologis bagi jaksa yang tengah mengusut kasus pidana yang melibatkan tersangka anak-anak.

“Eksistensi pasal itu menimbulkan ketidakpastian perlindungan independensi bagi jaksa. Ini kan kelalaian administratif yang diatur, seharusnya sanksi administratif juga. Di sisi lain, kejaksaan juga sudah punya dewan kehormatan untuk awasi jaksa yang lalai,” ujar Yudi seusai menghadiri sidang uji materi UU SPPA, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.

Yudi merupakan salah satu pemohon dalam perkara bernomor 68/PUU-XV/2017 itu. Para pemohon berpendapat pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) UU Kejaksaan serta Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Kedua pasal UU Kejaksaan, jelas Yudi, pada dasarnya menjamin independensi jaksa dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya di bidang penuntutan.

“Namun, dengan adanya pasal 99 itu, jaksa terancam hukuman penjara. Padahal, jaksa itu hanya menindaklanjuti penyelidikan dari Polri. Prosesi ini harusnya dilihat. Jangan tiba-tiba kita dikriminalisasi,” ujar mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Lebih jauh, Yudi mencontohkan jenis kelalaian administrasi yang bisa dikenai sanksi pidana menggunakan pasal tersebut. Pada masa prapenuntutan, misalnya, ada batasan jangka waktu maksimal 10 hari penahanan bagi tersangka anak.

“Penahanan selama lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi. Kalau seha­rusnya dilepas, tapi tidak dilepas, jaksa bisa dipidana,” tuturnya.

Pemberlakuan Pasal 99, lanjut Yudi, juga menimbulkan diskriminasi. Dalam putusan bernomor 110/PUU-X/2012, MK telah menolak pemberlakuan sanksi pidana bagi hakim yang melakukan pelanggaran administratif. “Berdasarkan prinsip equality seharusnya jaksa juga diperlakukan sama,” tegasnya.

Dalam persidangan, hakim konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang meminta para pemohon memperkuat argumentasi dengan menyertakan kasus-kasus jaksa lalai yang dijerat pasal tersebut.

Meski demikian, menurut Yudi, belum ada jaksa yang pernah dijerat pasal tersebut karena lalai kendati UU SPPA telah berlaku sejak 2014.

“Sampai saat ini, belum ada. Akan tetapi, dampak nega­tifnya memunculkan kekhawatiran dan kemandirian terganggu, iya,” tandasnya.

mediaindonesia.com (deo/p-1)