Breaking News

Kejaksaan tidak Berniat Ambil Wewenang KPK

KEJAKSAAN Agung tidak berkeinginan untuk mengambil alih kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru kejaksaan mendorong penguatan sinergi antarpene­gak hukum dan menjadi pendukung utama KPK.

Demikian ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, kemarin. Menurut Prasetyo, banyak jaksa yang ditugaskan untuk KPK dan kesemuanya adalah jaksa pilihan. Hal itu karena Kejaksaan Agung memahami begitu krusialnya kerja sama untuk memberantas korupsi.

“Kalau undang-undang menyatakan penuntut umum KPK dari Kejaksaan Agung, ya kita kirimkan mereka. Kurang apanya. Banyak hal kita lakukan untuk KPK. Jangankan membubarkan, melemahkan pun tidak. Untuk apa dilemahkan? Kita tahu persis kejahatan korupsi di Indonesia masih begitu masif, harus ditangani bersama-sama,” tegas Prasetyo.

Jaksa Agung menyayangkan timbulnya kesalahpahaman atas paparan yang disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (11/9). Seolah-olah, kejaksaan menginginkan agar wewenang penututan pada KPK dikembalikan ke kejaksaan.

Prasetyo mengingatkan ketika itu DPR penjelasan tentang proses penegakan hukum di negeri jiran. Pasalnya, kegiatan yang terakhir dilakukan Kejaksaan Agung ialah menerima KPK Hong Kong, KPK Malaysia, dan Jaksa Agung Singapura.

Disebutkannya, kewenangan lembaga antirasywah Malaysia dan Singapura terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan. Meskipun KPK Malaysia memiliki divisi penuntutan, pelaksanaannya harus seizin Jaksa Agung Malaysia.

“Karena minta penjelasan, ya dijelaskan di Malaysia seperti apa. Kan enggak mungkin menyimpang dari apa yang sebenarnya. Tapi enggak berarti bahwa kita mau menuntut supaya penuntutan diserahkan ke kejaksaan. Sepenuhnya itu kebijakan politik negara ini seperti apa,” ujar Prasetyo.

Di kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum, di Jakarta, kemarin, menekankan dalam raker kejaksaan memberikan masukan bahwa sesama penegak hukum baik KPK, kepolisian, dan kejaksaan harus bersinergi, saling menghormati dan mendukung dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Apabila ada kekeliruan dalam hal (pemberantasan korupsi) ini memang harus dibenahi. Hal itu ditangkap oleh sementara pihak yang berbeda pandangan, (kejaksaan) ingin mengambil kewenangan penuntutan di KPK. Kejaksaan tidak dalam kapasitas seperti itu,” tutur Rum. di Jakarta, kemarin.

Wacana DPR
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan permintaan agar hak dan kewenang­an Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penuntutan dipisah, bukan berasal dari inisiatif Jaksa Agung. Wacana itu dikeluarkan Komisi III DPR.

Anggota Pansus Angket KPK itu menjelaskan Komisi III DPR ingin ada sistem kontrol dalam penegakan hukum. Untuk itu, semestinya institusi penegak hukum yang melakukan penyelidikan atau penyidikan, tidak melakukan penuntutan.

“Yang melakukan penuntut­an hendaknya tidak mengadili. Kita ingin ada pemisahan yang jelas agar ada kontrol,” jelasnya.

mediaindonesia.com (ant/p-1)