Breaking News

Ketika Kehadiran Para Wakil Rakyat “Dihargai” Miliaran Rupiah…

Kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait pengesahanRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2018 Provinsi Jambi.

Uang miliaran yang diduga sebagai “uang ketok” alias “uang pelicin” merupakan suap agar para anggota DPRD menghadiri rapat pengesahan RAPBD. Suap diberikan karena ada dugaan para wakil rakyat ini tidak akan menghadiri rapat untuk menghambat pengesahan. 

Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan anggota DPRD dan pejabat pemerintah daerah di Provinsi Jambi pada Selasa (28/11/2017).

“Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD, karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurut Basaria, jaminan yang dimaksud adalah uang suap, atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”.

Dalam kasus ini, suap diduga diberikan oleh pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin, dan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Uang untuk menyuap anggota DPRD tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang sudah biasa menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.

Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menetapkan anggota DPRD Jambi, Supriono, sebagai tersangka. Supriono ditangkap saat menerima Rp 400 juta dari Saipudin.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK menyita uang suap sebesar Rp 4,7 miliar.

Sisa pemberian dari nilai total Rp 6 miliar, diduga telah diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.

APBD titik rawan korupsi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, praktik seperti yang terjadi dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Jambi, aneh.

Kehadiran anggota DPRD dalam rapat anggaran merupakan kewajiban. Kenyataannya, ada praktik suap untuk meminta kehadiran mereka.  

“Sulit dipahami bagaimana anggota DPRD yang jelas-jelas mempunyai kewenangan dalam hal anggaran, masih perlu disuap untuk sekadar hadir dalam rapat yang menjadi tugas utamanya,” kata Lucius, melalui pesan singkat, Rabu (29/11/2017).

“Ini saya kira sebuah kekonyolan atau dagelan paling aneh. Orang disogok untuk melakukan apa yang sesungguhnya menjadi tugas atau kewenangannya,” lanjut dia.

Menurut dia, operasi tangkap tangan (OTT) KPK seakan mengonfirmasi bahwa APBD masih menjadi titik rawan korupsi di daerah.

Selain itu, mengungkap adanya upaya dari DPRD, pemerintah daerah, dan pengusaha untuk mendapatkan jatah dari anggaran.

Lucius mengatakan, dugaan suap itu menunjukkan ada “permainan” selama proses pembahasan yang tidak memuaskan salah satu pihak, yakni antara DPRD dan pemerintah daerah.

Permainan itu diduga sudah diketahui bersama sehingga muncul ketidakpuasan yang berujung pada rencana boikot persidangan oleh sejumlah anggota DPRD.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyuap agar para wakil rakyat hadir saat pengesahan R-APBD.

“Suap agar menghadiri persidangan saya kira hanya salah satu bentuk penyimpangan lain dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses pembahasan anggaran,” kata Lucius. 

Apalagi, KPK menduga ada keterlibatan pengusaha yang diduga mendapatkan jatah proyek dari APBD tersebut.

Lucius mengungkapkan, modus persekongkolan antara DPRD, pemerintah, dan pengusaha di daerah selama ini kerap terjadi. Persekongkolan itu membuat daerah tak pernah maksimal menikmati hasil pembangunan dari APBD mereka.

Menurut dia, sebagian besar anggaran disedot oleh tiga kelompok tersebut melalui proyek yang sejak awal sudah diatur pembagiannya. 

Selain itu, kata Lucius, ada pula anggota DPRD yang merupakan pengusaha dan mengerjakan proyek yang dibiayai APBD. Biasanya, mereka menggunakan modus nama orang lain untuk menyembunyikannya dari publik.

“Saya kira apa yang terjadi di Jambi hampir terjadi di semua daerah. Maraknya praktiek ini karena korupsi sudah sebegitu sistemiknya berakar pada institusi-institusi daerah. Mereka sungguh menikmati minimnya kontrol masyarakat atas proses pembahasan anggaran,” ujar Lucius. 

kompas.com (rakhmat nur hakim)