Breaking News

Saran KPK ke Pemerintah untuk Cegah Korupsi di Daerah

KPK mengakui maraknya penangkapan Kepala Daerah yang terkait korupsi memiliki kesamaan motif. KPK menyarankan sejumlah hal yang dapat dilakukan sebagai upaya perbaikan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kami sudah punya menu utama di setiap Bupati dan Kementerian/Lembaga. Menu pertama, memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa sehingga transparan. Kalau belum e-katalog sedang kita bantu agar seluruh Indonesia itu wajib e-program, jadi pembengkakan biaya itu tidak terjadi,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Minggu (17/9/2017).

Sistem perizinan juga harus satu atap. Tujuannya agar mengurangi interaksi yang berpotensi mengarah ke praktik korupsi.

“Sistem perizinan harus satu pintu dan satu atap agar gampang dikontrol dan tidak ada lagi pertemuan tatap muka antara pegawai aparat yang memberikan izin. Seperti di Bandung ternyata untuk mengkril harus bayar juga, jadi selalu ada keterbatasan sistem,” lanjutnya.

KPK juga mendorong transparansi dalam menyusun APBD. Salah satunya dengan e-planning dan e-budgeting.

“Ketiga sistem penganggaran atau planning dan budgeting. Seperti di Banjarmasin kemarin antara DPRD, Gubernur sampai Wali Kota juga dibuat e-planing dan e-budgeting harus baik, sayangnya belum semua menerapkan itu,” sambung Laode.

Selain beberapa hal di atas, KPK menyarankan penguatan terhadap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Penguatan APIP, sehingga bisa langsung melapor ke Gubernur dan lainnya. Tujuannya agar inspektorat di Kabupaten, Kota dan Provinsi dapat terjalin,” imbuhnya.

Kendati demikian, Laode mengakui sebanyak apapun KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Bila pemerintah tidak segera memperbaiki diri upaya pencegahan tidak akan berjalan.

KPK juga meminta adanya integritas dari para pejabat. “Selama pemerintah tidak memperbaiki diri, sebanyak apapun KPK melakukan OTT tidak akan dapat menjaga orang perorangan. Kembali lagi ke integritas diri masing-masing,” ujar Laode.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terkait komisi dari proyek bernilai Rp 5,26 miliar. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu di tahun 2017.

detik.com (adf/dkp)