Breaking News

Saran Mendagri Agar Kepala Daerah Terhindar dari Kasus Pidana

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo prihatin dengan banyaknya Kepala Daerah yang tersangkut kasus pidana.  Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Indonesia (Apeksi) yang berlangsung Rabu 19 Juli 2017, Tjahjo memberikan sejumla saran agar para Kepala Daerah terhindar dari kesalahan yang berakibat ancaman pidana.

Menurut Tahjo, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian Kepala Daerah. Dia meminta agar mereka meningkatkan kepedulian akan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, perkuat juga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka bersama-sama mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Rabu 19 Juli 2017.

Mendagri mengatakan, pengambilan kebijakan dan keputusan kepala daerah sebaiknya berlangsung tanpa kekhawatiran. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan soal itu.

Ancaman pidana, kata Mendagri Tjahjo, tidak langsung begitu saja mengancam para kepala daerah. Aparat penegak hukum dan APIP akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Apabila berindikasi pidana barulah menjadi kewenangan penegak hukum.

“Kalau hanya penyimpangan administrasi maka diselesaikan secara administrasi pemerintahan,” ujar Mendagri.

Dari norma hukum tersebut,  kondisi yang diharapkan adalah pembangunan daerah berjalan optimal tanpa adanya kegamangan dari penyelenggara pemda. Selain itu, kepala daerah juga diminta lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan.

Untuk pemahaman bersama terhadap norma-norma perlindungan hukum tersebut, Tjahjo mengatakan Kementerian Dalam Negeri  telah melakukan sosialisasi dan internalisasi makna ‘perlindungan hukum’ kepada seluruh jajaran terutama Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami juga menyusun kesepahaman bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dengan fokus pada penjebaran ditel bentuk koordinasi,” kata Mendagri.

Mendagri juga mendorong penyelenggara pemerintahan daerah untuk menaati segala ketentuan yang ada sehingga tidak terdapat pejabat yang tersangkut hukum. Juga penguatan APIP daerah dari segi independensi, anggaran, profesionalisme personil dan tata kelola.

(tempo.co-wda)