Breaking News

Waspadai Area Rawan Korupsi di Daerah

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pejabat kepala daerah mewaspadai area rawan korupsi mulai dari penyusunan anggaran hingga biaya perjalanan dinas.

“Ada beberapa area rawan korupsi mulai penyusunan anggaran, belanja perjalanan dinas, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan dan belanja hibah, dan bansos,” ujarnya di Medan, Sumatra Utara, kemarin (Jumat, 15/9).

Dia mengatakan itu pada pengarahan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumut, Kota Medan, dan lainnya.

Selain menghindari dan hati-hati pada area yang rawan korupsi itu, para kepala daerah juga harus mewaspadai semua orang yang berada di sekitar. “Jangan sampai terjebak yang berakhir dengan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan),” ujarnya.

Dia mengakui ada upaya orang untuk menjebak pejabat, tetapi kalau pejabatnya waspada dan menjalankan tugasnya dengan benar, kemungkinan kasus OTT tidak terjadi.

“Saya berharap jangan ada lagi kasus OTT dan sejenisnya di jajaran kepala daerah Sumut maupun daerah lainnya,” ujarnya.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku kecewa karena banyak kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, sehingga harus dilakukan reorientasi tujuan menjadi pejabat negara, yaitu taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menjadi pejabat di DPR dan kepala daerah bukan cara menjadi kaya dengan mencari proyek namun sesuai sumpah jabatannya, yaitu taat pada konstitusi dan aturan yang berlaku,” kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Jakarta, kemarin.

Hal itu dikatakannya terkait masih banyak kepala daerah yang tertangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dia mengingatkan bahwa dalam mengelola pemerintahan harus sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku.

Menurut dia para kepala daerah dan pejabat pemerintahan harus sesuai dengan sumpah dan janjinya, untuk bekerja atas nama negara bukan yang lainnya. “Karena itu tugasnya hanya satu yaitu melayani rakyat dan negara sesuai dengan UU,” ujarnya.

mediaindonesia.com (ant/p-4)