Breaking News

Wilayah Udara dalam Aspek Pertahanan Negara

Indonesia sebagai sebuah negara sejauh ini ternyata belum mencantumkan wilayah udaranya dalam konstitusi yang berlaku yaitu UUD 1945 sebagai wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Walaupun sudah mengalami amandemen sebanyak 4 kali, tetap saja UUD 1945 belum juga mencantumkan dengan jelas dan tegas bahwa wilayah udara di atas teritori negara Indonesia sebagai wilayah kedaulatannya. (Prof [em] Dr E Saefullah Wiradipradja, SH, LLM).

Pada tataran yang seperti inilah, selain konsolidasi ke dalam, sangat diperlukan pula untuk tetap mengikuti apa yang tengah terjadi pada perkembangan teknologi aviasi di tingkat global.

Mengalir dari itu dengan melihat bidang Aviasi yang sangat “inter-nation” sifatnya, maka sebuah pola yang tidak dapat diabaikan begitu saja adalah tentang pemahaman dari Hukum Kedirgantaraan Global atau International Air and Space Law.

Nilai Strategis “wilayah udara”

Bila kita membahas wilayah daratan, maka sudah jelas sekali kawasan daratan di bumi ini sampai dengan batasnya yang sampai di mana letaknya.

Demikian pula bila kita membicarakan tentang wilayah perairan, maka sangat jelas pula dan sampai di mana batas wilayah perairan yang ada di permukaan bumi ini.

Namun bila kita coba menelusuri wilayah udara, maka sampai dengan saat ini tidak seorang pun yang dapat menjelaskan sampai di mana wilayah udara itu letak garis batas akhirnya.

Sejauh ini, ilmu pengetahuan yang dikuasai umat manusia, bila membicarakan tentang Wilayah Udara, maka masih belum diketahui sampai di mana limit dari kolom udara berada.

Itu pula sebabnya hingga sekarang ini, secara internasional negara-negara di permukaan bumi masih belum sepakat dalam menentukan sampai dimana gerangan wilayah udara kedaulatan sebuah negara akan berlaku.

Tentu saja negara besar atau negara adi kuasa yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tinggi terlihat enggan untuk segera menentukan batas wilayah udara kedaulatan dari negara-negara di dunia. Salah  satu sebabnya adalah bahwa hal tersebut pasti akan mempengaruhi ruang gerak eksplorasi ke ruang angkasa yang memang tengah mereka lakukan, walau tetap dengan slogan “bagi urusan perdamaian dunia”.

Contoh yang mudah dapat di pahami tentang hal ini adalah Teori Cooper’s yang menyebutkan bahwa:

…….That the territory of every state extends upwards as far into space as it is physically and scientifically possible for any one state to control the region of space directly above it

(kompas.com-chappy hakim)