Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan paracetamol caffeine carisoprodol atau obat PCC ilegal sebanyak 29 ribu butir di salah satu pedagang besar farmasi resmi di Makassar pada Jumat sore, 15 September 2017. Puluhan ribu obat tersebut diduga akan diedarkan ke tiga provinsi.
“Kami menemukan obat PCC ini saat dikemas dan siap dikirim ke Papua, serta Sulawesi Barat dan Tenggara. Seharusnya tak bisa disalurkan,” ucap Kepala Balai Besar POM Makassar Muhammad Guntur kepada Tempo, Jumat.
Menurut Guntur, jenis obat sebanyak 29 bungkus itu ditemukan atas laporan dari masyarakat. Sehingga, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. “Kami tetap akan berkoordinasi dalam pencegahan dan penindakan,” tuturnya.
Guntur mengatakan saat ini pihaknya sudah menyita barang bukti tersebut di kantornya dan akan memanggil pelakunya. “BPOM juga sudah sebulan mengintainya. Ada proses berikutnya karena pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan.”
Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan Jamaluddin sudah lama mengetahui dan mencurigai aktivitas pedagang besar farmasi tersebut. Namun, menurut dia, BNNP tak memiliki kewenangan untuk menindaknya. “Kan kewenangannya BPOM dan dinas kesehatan untuk menindak apotek,” ucapnya.
Jamaluddin mengatakan pihaknya tak heran jika ada ditemukan obat PCC oleh BPOM Makassar. “Besok saya akan koordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah beredarnya jenis obat PCC,” katanya.