Breaking News

4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman

Nama Brigadir Jenderal Aris Budiman, Direktur Penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mencuat dalam polemik internal lembaga antirasuah. Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Markas Besar) Polri tersebut dituding melanggar etika.

Aris Budiman tanpa persetujuan pimpinan KPK datang ke DPR untuk bersaksi di depan Panitia Angket pada Selasa, 29 Agustus 2017.  Berikut ini sejumlah persoalan Aris Budiman yang memicu polemik di internal KPK.

  1. Soal Penyidik

Aris Budiman pernah berpolemik sengit dengan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan. Novel melayangkan protes keras saat Aris meminta rekrutmen penyidik polisi berpangkat komisaris besar sebagai calon ketua satuan tugas penyidikan kasus-kasus korupsi di KPK.

Keinginan Aris yang dilontarkan awal 2017 tersebut ditolak lantaran dinilai tak sesuai dengan prosedur dan tak transparan. Posisi ketua satgas seharusnya dipegang penyidik senior atau yang telah lama bertugas di KPK.

“Enam bulan saya difitnah. Saya ingin melakukan koordinasi tapi kesulitan (di antara penyidik KPK),” kata Aris Budiman.

  1. Dugaan Pembocoran Penyidikan

Miryam S. Hariyani dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Desember 2016, menyebut nama Aris Budiman. Menurut Miryam, rencana pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK telah bocor sebulan sebelum pemeriksaan, sehingga sejumlah anggota Komisi Hukum DPR sempat menawarkan bantuan untuk lepas dari jerat kasus e-KTP dengan syarat membayar Rp 2 miliar.

Mereka, kata Miryam, mengklaim dapat memastikan nama Miryam hilang dari penyidikan karena telah berkomunikasi dengan Aris Budiman dan enam pegawai KPK lainnya.

“Saya tidak kenal anggota DPR. Tidak pernah ada ketemu,” kata Aris Budiman.

  1. Menolak Penetapan Tersangka Setya Novanto

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Aris Budiman pernah menolak penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP dengan dalih belum ada bukti kuat adanya aliran dana. Pendapat Aris berlawanan dengan penuntut umum, yang justru menilai sudah ada dua alat bukti yang cukup tentang peran Setya.

Tapi Aris Budiman tetap mengirim nota gelar perkara kepada pimpinan yang isinya menerangkan bahwa penyidik tak punya bukti kuat tentang peran Setya.

  1. Dianggap Membangkang

Kehadiran Aris Budiman dalam rapat panitia angket DPR berseberangan dengan sikap KPK, yang menilai pembentukan panitia itu cacat hukum. Penggunaan hak angket terhadap KPK saat ini masih disengketakan lewat uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan sejumlah pegawai KPK.

Dalam rapat panitia angket, Selasa, 29 Agustus 2017, Aris tak membantah adanya larangan bersaksi dari pimpinan KPK.

“Saya sudah laporkan akan datang. Saya tak bisa dilarang, karena ini kehormatan pribadi. Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya bantah perintah pimpinan,” kata Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

tempo.co (fransisco rosarians)