Breaking News

Arus Kas Pemicu RS Tolak Pasien

FAKTOR ketersediaan uang kas kerap membuat rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan kendati masih terdapat sejumlah ruang perawatan kosong.

Hal itu dikemukakan anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya di Gedung Ombudsman, Jakarta, kemarin.

“Likuiditas rumah sakit terpengaruh karena BPJS Kesehatan mencairkan klaim dalam waktu 14 hari. Jadi, rumah sakit menyisihkan fasilitas kesehatan seperti kamar bagi pasien yang bayar kontan,” kata Dadan.

Menurut Dadan, ke depan perlu ada solusi terkait dengan keterbatasan likuiditas itu.

“Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) pernah mengusulkan agar manajemen mendapatkan sumber dana lain sambil menunggu pencairan klaim. Pinjam ke bank, misalnya. Tetapi ada sejumlah regulasi yang mengganjal, seperti permenkes. Itu seharusnya dirombak.”

Perbankan sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut dan bersedia karena melihat prospektus yang jelas dari rumah sakit ataupun BPJS Kesehatan.

Persoalan lain yang menjadi temuan Ombudsman terkait klaim ialah verifikasi petugas rumah sakit dengan BPJS Kesehatan kerap tidak sinkron.

Pasalnya petugas RS memandang dari sisi kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan lebih normatif.

Soal penghilangan jaminan dari delapan penyakit kasastropik, yaitu jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukimia, dan hemofilia, menurut Ombudsman hal itu hanyalah wacana.

“Mungkin karena selalu defisit sehingga harus meminta tam-bahan dana kepada pemerintah,” ujar Dadan.

Selain itu, Ombudsman pun menemukan sejumlah faktor mengapa target kepesertaan mandiri dari BPJS Kesehatan tidak tercapai.

Dadan mencontohkan, adanya pembedaan pelayanan di rumah sakit antara peserta BPJS dan non-BPJS.

Selain itu, juga stigma bahwa BPJS Kesehatan itu pengobatan untuk orang miskin.

“Esensinya BPJS Kesehatan untuk semua kalangan. Oleh karena itu, tidak boleh ada pembedaan pelayanan di rumah sakit.”

Evaluasi

Saat menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan wacana penghilangan jaminan untuk delapan jenis penyakit tidak akan dilakukan.

Dengan kata lain, BPJS Kesehatan masih menjamin penuh pengobatan pasien penderita semua penyakit tersebut.

“Kami tetap menanggung 100{5c3cb05e12662dfc7a9890457508f95bdca7cff27e5b02e7b58f4025816289e5} biaya selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Nopi saat dihubungi, kemarin.

Dalam menanggapi beberapa masukan Ombudsman RI soal pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan, Nopi mengatakan pihaknya selalu terbuka akan masukan dan mempertimbangkan untuk meningkatkan pelayanan serta menciptakan kondisi keuangan yang semakin baik.

“BPJS Kesehatan menerima masukan dengan terbuka dari berbagai pihak untuk evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan JKN-KIS ke depannya,” kata Nopi.

Menurut Nopi, sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan langsung Presiden, BPJS Kesehatan tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

mediaindonesia.com (dero iqbal mahendra)