Mulai tahun ini, pemerintah menutup peluang TNI/Polri untuk alih status ke jabatan sipil. Hal itu tertuang dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, terbitnya aturan ini adalah untuk menambah kesempatan PNS untuk meningkat karirnya ke jabatan yang lebih tinggi.
“PP ini dibuat salah satunya bertujuan menata pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT),” kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2017).
Ia menyebut, sebelum PP ini keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.
Namun hal itu menimbulkan kerugian bagi PNS. Karena diisi oleh anggota TNI/Polri yang berpindah status, peluang PNS untuk naik jabatan dan menduduki JPT menjadi kecil.
“Sebelum ada PP 11/2017, alih status tidak masalah. Namun sekarang tidak boleh lagi,” sebut dia.
Pemerintah tak ingin hal itu kembali terjadi, sehingga pemerintah menerbitkan PP tersebut. Setiawan mengungkapkan, ada sejumlah pasal dalam aturan baru tersebut yang melarang alih status. Di antaranya Pasal 155 dan Pasal 159.
Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.
“Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri,” terangnya.
Di dalam Pasal 159, mengatur persyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama.
Di antaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Selain itu ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun.
Melihat syarat-syarat tersebut, menurut Iwan, makin kecil peluang TNI/Polri untuk pindah ke jabatan sipil karena ada batasan umur. Pengalaman tugas pun diperhitungkan dan harus linear dengan jabatan yang akan diduduki.
“Kalau pengin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama,” sergahnya.
Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.
“Ya kalau semuanya ingin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN,” pungkasnya.
detik.com (dna/idh)