Breaking News

Berapa Gaji dan Tunjangan DPR, Ini Perincian Detailnya

Setelah meminta gedung baru dan kenaikan uang kunjungan ke luar negeri, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) juga menuntut tambahan dana serap aspirasi pada 2018. Jatah dana serap aspirasi seorang anggota DPR pada 2016 sebesar Rp 105 juta setahun. Untuk tahun depan, DPR mengajukan tambahan menjadi Rp 140 juta setahun.

Alasannya, kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Agung Budi Santoso, kenaikan tersebut untuk menyesuaikan kebutuhan dengan inflasi. Agus mencontohkan ongkos transportasi dan harga bahan pokok yang makin melambung. “Otomatis semuanya ikut naik,” kata Agung seperti dikutip Koran Tempo edisi Kamis, 31 Agustus 2017.

Masalahnya, menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam, kenaikan anggaran khususnya dana penyerapan aspirasi tidak transparan penggunaannya. “Mereka lebih banyak membangun jalan atau memberikan dana untuk proposal yang diajukan warga daerah pemilihannya,” kata Roy bertanya.

Sebenarnya seberapa besar gaji berikut tunjangan yang diterima anggota DPR? Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang terbit pada 9 Juli 2015 tentang pendapatan anggota DPR yang berlaku untuk periode 2014-2019, sudah jelas. Berikut ini perinciannya.

  1. Tunjangan Kehormatan
    -Ketua badan/komisi DPR Rp 6.690.000
    -Wakil ketua DPR Rp 6.460.000
    -Anggota DPR Rp 5.580.000
  2. Tunjangan Komunikasi Intensif
    -Ketua badan/komisi DPR Rp 16.468.000
    -Wakil ketua DPR Rp 16.009.000
    -Anggota DPR Rp 15.554.000
  3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan
    -Ketua badan/komisi DPR Rp 5.250.000
    -Wakil ketua badan/komisi DPR Rp 4.500.000
    -Anggota DPR Rp 3.750.000
  4. Bantuan langganan listrik dan telepon
    Listrik  Rp 3,5 juta
    -Telepon Rp 4,2 juta

Gaji Bulanan
(Dihitung Indonesia Budget Center berdasarkan SK Menteri Keuangan)
-Ketua DPR Rp 60,5 juta (sebelumnya Rp 51,9 juta)
-Wakil Ketua  DPR Rp 59 juta (sebelumnya Rp 51,3 juta)
-Anggota DPR Rp 56,9 juta (sebelumnya Rp 50,2 juta)

Dana Reses
Sejak 2015 dana reses dianggarkan Rp 150 juta per reses. Dalam setahun ada lima kali reses. Dengan demikian, dalam lima tahun masa jabatan, anggota Dewan menerima Rp 3,75 miliar.

Dana Serap Aspirasi
Tahun ini dana serap aspirasi ditetapkan Rp 105 juta per anggota per tahun. Dewan mengusulkan tambahan dana menjadi Rp 140 juta.

tempo.co (hussein abri yusuf muda dongoran/evan-pdat)