Breaking News

BPK: Selamat Pak Jokowi!

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) tahun 2016 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor.

Penyampaian LKKP tahun 2016 ini dilakukan langsung oleh Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Selasa, Jakarta (23/5/2017).

Dalam sambutannya, Moermahadi mengatakan, hasil audit LKPP 2016 sebagai pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksaan APBN yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2015.

Moermahadi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan LKPP kepada BPK pada Maret 2017, pemeriksaan atau audit dilakukan selama dua bulan sejak LKPP diberikan. Hasilnya, pada 19 Mei BPK menyampaikan hasil LKPP tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Pemerintah (DPR) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami ucapkan selamat kepada Pak Presiden, Wakil Presiden dan seluruh jajaran pempus serta mengapresiasi usaha keras yang selama ini ditempuh, setelah 12 tahun sejak 2004 untuk pertama kalinya pemerintah mendapat opini WTP,” kata Moermahadi.

Perolehan WTP ini, kata Moermahadi, merupakan hasil upaya pemerintah memperbaiki pertangungjawaban dan pengelolaan keuangan, salah satu upaya tersebut antaranya membangun single data based melalui e-rokon, serta sistem penyusunan LKPP yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi akun yang tidak lazim yaitu suspend pada LKPP 2016.

Selama ini, lanjut Moermahadi, suspend selalu dilaporkan pada LKPP tahun-tahun sebelumnya sebagai angka penyeimbang antara realisasi belanja negara yang dilaporkan K/L dengan realisasi belanja yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara (BUN).

“Dengan single data based melalui e-rekon pemerintah telah berhasil meniadakan akun suspend dalam LKPP 2016,” tambahnya.

Pemberian opini WTP menjadi yang pertama didapatkan pemerintah sejak 2004 atau setelah 12 tahun melakukan kewajiban pembuatan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksaan APBN.

Pada LKPP 2016, terdapat 73 laporan keuangan kementerian negara dan lembaga (LKKL) yang mendapat opini WTP dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN), persentasenya mencapai 84{5c3cb05e12662dfc7a9890457508f95bdca7cff27e5b02e7b58f4025816289e5}.

“Capaian ini merupakan yang tertinggi karena tahun lalu hanya 65{5c3cb05e12662dfc7a9890457508f95bdca7cff27e5b02e7b58f4025816289e5} LKKL yang peroleh WTP, opini WTP atas 73 LKKL dan LKBUN 2016 berkontribusi signifikan pada Opini WTP LKKP 2016. Perolehan opini WTP juga menunjukan bahwa pemerintah telah berhasil meletakan tata kelola yang baik atau good governance, dari aspek akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan APBN khususnya pertanggungjawaban uang negara,” tambahnya.

Pemberian opini WTP terhadap 73 LKKL dan 1 LKBUN, kata Moermahadi meminta, LKKL yang belum mendapatkan opini WTP mengikuti atau mencontoh laporan keuangan tersebut.

Pasalnya, terdapat 8 LKKL yang mendapatkan WDP, yaitu kemenhan, KLHK, Kementerian Pemberdayana perempuan dan anak, BKKBN, KPU, Badan geospasial, lembaga pengadaan barang dan jasa, LP RRI.

Serta, 6 LKKL memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif.

(detik.com)