Breaking News

Danny-Kapolrestabes Makassar Deklarasi dan Persiapkan Perwali Antisipasi Knalpot Brong

SUARACELEBESFM.COM – MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib menandatangani dan mendeklarasikan Makassar Bisa Tonji Tanpa Knalpot Brong.

Selain deklarasi, Danny Pomanto sapaan akrabnya juga menyiapkan Perwali untuk mengantisipasi keberadaan knalpot brong di Makassar.

“Soal knalpot itu segera dilakukan dengan Perwali karena itu menyangkut ketertiban masyarakat,” kata Danny Pomanto saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Rumah Jabatan, Wali Kota Makassar, Kamis, (11/01/2024).

Ia katakan setelah Perwali, Perda bisa masuk dalam omnibus Perda yang menyangkut dengan perilaku masyarakat di kota ini.

Dia mengaku selalu sampaikan kepada jajaran bahwa salah satu kelemahan mendasar di Makassar ialah perihal perhubungan.

Makanya kini, ia pilih birokrat senior Zainal Ibrahim yang menjabat sebagai Kadishub Makassar.

Dengan tugas utamanya ialah pembenahan SDM, kapasitas, skil dan pengetahuan juga infrastukturnya.

Termasuk membangun ekosistem rambu-rambu di lorong-lorong sehingga masyarakat dapat belajar terutama anak-anak.

Dia berharap forum hari ini dapat menjadi forum rutin karena sangat strategis.

“Saya harap ini rutin dan menjadi forum tetap kita,” harapnya.

Danny pun secara resmi membuka acara tersebut.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib mengatakan monumen atau ikon knalpot brong itu sementara dibuat di dekat Pos Polisi Fly Over.

Uniknya, pembuatan tugu itu menggunakan bahan dari knalpot yang disita.

“Monumen itu terbuat dari knalpot yang kita sita. Jadi ada sebanyak 5.300-an knalpot itu,” ujar Ngajib.

Dia menambahkan, lalu lintas di Kota Makassar perlu kajian lebih jauh lantaran perkembangan pesat transportasi terjadi di Makassar.

Meski begitu infrastruktur transportasi di Makassar kian hari kian bagus sehingga mampu mengantisipasi hambatan berlalu lintas. (*)