MAKASSAR, SUARACELEBESFM.COM – Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar mengadakan operasi pasar di lima pasar tradisional, Senin (20/02/2023).
Kelimanya yakni Pasar Sentral, Terong, Sambung Jawa, Pa’baeng-baeng, dan Daya.
Kepala Disdag Makassar, Arlin Ariesta mengatakan operasi pasar murah ini diadakan agar keterjangkauan harga dapat dilakukan di seluruh pasar.
Hal itu dikarenakan adanya kenaikan harga akibat beberapa faktor mulai dari produksi dan distribusi.
“Operasi pasar murah kita lakukan untuk bagaimana keterjangkauan harga dapat dilakukan di seluruh pasar. Langkah operasi pasar itu kita melakukan intervensi baik penyediaan stok begitu juga dengan pengendalian harga,” terangnya, Senin (20/2/2023).
Arlin menyebutkan pengaruh dari distribusi begitu juga dengan produksi seringkali mengakibatkan harga di pasaran naik turun atau berfluktuasi. Khususnya komoditas volatile food yang senantiasa berubah harganya.
Berikutnya, Arlin melakukan ini untuk memberikan kemudahan atau kesempatan kepada masyarakat khususnya berpenghasilan rendah untuk memperoleh sembako dengan harga yang terjangkau.
“Ini bentuk kepedulian Pemkot Makassar kepada masyarakat yang memiliki penghasilan minim agar terjangkau mendapatkan sembako dan dapat memenuhi gizi anggota keluarganya,” ungkapnya.
Dua poin utama yang dilakukan ini tentunya berujung pada keterjangkauan dan kestabilan inflasi.
Arlin juga mengungkapkan proses pengadaan sembako di pasar murah bekerjasama dengan distributor.
“Bahan pokok itu kita lakukan koordinasi bahkan kita membuat grup atau tim di mana didalamnya para distributor bergabung, beras, minyak goreng, gula, demikian juga dengan bahan lain seperti cabai, bawang, itu senantiasa kita melakukan koordinasi bagaimana terkait ketersediaan dan harga,” tuturnya.
Untuk menyukseskan program operasi pasar ini, Arlin juga gencar menyosialisasikan Harga Eceran Tertinggi (HET)begitupun dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Itu kita sosialisasikan ke distributor sehingga harga yang ada di pasar tradisional itu dapat sesuai dengan harga eceran maupun harga yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*)