Breaking News

Fatal, RUU Penyiaran Versi Baleg DPR Hapus Larangan Iklan Rokok

Draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran  versi Badan Legislasi DPR telah menghapus pasal tentang larangan iklan rokok. Padahal larangan tersebut semula masih tercantum dalam draf revisi RUU Penyiaran versi Komisi I DPR.

RUU Penyiaran versi Baleg tertanggal 19 Juni 2017 itu telah mengubah sejumlah pasal krusial dari draf revisi atas UU Nomer 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dibuat Komisi I DPR.

“Fatal! Baleg berseberangan dengan komitmen Indonesia mendukung global,” kata Valentina Sri Wijiyati, salah satu anggota Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia dari LSM Satunama di Yogyakarta, Minggu 9 Juli 2017.

Sikap Baleg dinilai bertentangan dengan UU Nomer 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya. Juga bertentangan dengan mandat Sustainable Development Goals (SDGs).

Apalagi berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia alias WHO pada 2013, sebanyak 144 negara di dunia sudah membersihkan penyiarannya dari iklan rokok. Sedangkan Indonesia adalah negara yang tertinggal karena masih memberi angin keberadaan iklan-iklan rokok.

“Kalau Baleg berpikir waras, tentunya menghormati dan melindungi masyarakat untuk produktif dan sehat,” kata Wiji.

Lantaran RUU Penyiaran versi Baleg DPR yang dinilai amburadul, Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia menolak draf tersebut. Koalisi juga menuntut Komisi I dan Baleg DPR untuk membahas kembali draf revisi UU Penyiaran serta mengembalikannya pada sistem penyiaran yang menganut prinsip demokratisasi.

“Draf revisi Komisi I itu diobrak-abrik Baleg,” kata Darmanto, anggota Koalisi Pecinta Penyiaran Sehat Indonesia dari Perkumpulan Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik (PRLPP) Darmanto.

(tempo.co)