Breaking News

Gangguan Laser di Bandara Makassar, AirNav Akan Pidanakan Pelaku

General Manajer Makassar Air Traffic Center Service (MATCS) AirNav Indonesia, Novy Pantaryanto mengancam akan mempidanakan pelaku serangan laser yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan penerbangan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Kita bisa pidanakan jika pelaku berniat buruk melakukan tindakan kriminal, ini sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan,” kata Novy, Selasa 11 Juli 2017.

Menurut dia, dalam pasal-pasal tentang penerbangan sudah diatur dengan jelas, sehingga pengguna laser bisa di penjarakan maksimal selama tiga tahun dan denda Rp 1 miliar. Lebih lanjut Novy mengutarakan pihaknya sementara menyusun untuk dibuatkan peraturan daerah. “Ini agar ada efek jera kepada pelaku,” tutur dia.

Kendati demikian, Novy mengungkapkan bahwa harus ada sinergitas semua pihak terkait termasuk pemerintah daerah setempat. Selain itu juga dibutuhkan peran dari polisi untuk penegakan hukum dan otoritas bandara.

Karena itu ia mengimbau agar masyarakat tak menggunakan laser yang dapat mengganggu pilot saat pesawat melakukan penerbangan. Pasalnya pihaknya sudah sering menyampaikan bahwa laser sangat membahayakan keselamatan penerbangan. “Jarak laser yang besar itu bisa menjangkau sampai 5 kilometer dan jika kena retina mata pilot maka bisa menyebabkan kebutaan,” ucap dia.

Novy mengakaui jika beberapa hari terakhir serangan laser kepada pesawat sangat mengkhawatirkan. Sehingga timnya melakukan operasi simpatik sekaligus mengimbau kepada penjual bahayanya laser kepada keselamatan penerbangan “Biasanya semalam itu ada sampai tujuh laporan serangan laser. Tapi sekarang penjual sudah mulai paham dan laporan sudah berkurang,” ujarnya.

Ia menambahkan tim gabungan yang turun melakukan sweeping penjualan laser diantaranya Polri, otoritas bandara dan TNI AU mulai sudut Kota Makassar, dalam kota hingga perbatasan Kabupaten Gowa.

Sebelumnya pada tahun 2016 laporan serangan laser ke pesawat mencapai 100, dan sepanjang 2017 ini sudah mencapai hampir 50 laporan. Dan menurut Novy, laporan terhadap serangan laser di Makassar merupakan tertinggi se-Indonesia. Sebab bandara lain, AirNav hanya menerima laporan kurang dari 10 saja. “Padahal kita tangani bandara ratusan.”

Sementara, Kepala Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandara Udara (P2BU) Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, Putu Cahyadi mengatakan akan melakukan sosialisasi tentang bahaya serangan laser kepada keselamatan penerbangan. “Kita akan umumkan di media sosial dan pasangkan spanduk di lokasi-lokasi tertentu,” kata dia.

(tempo.co)