Breaking News

Heboh Pulau RI Dijual Online, Kemenko Maritim: Tidak Boleh!

Tengah heboh kabar pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, dijual di sebuah situs jual beli pulau asal Kanada. Pemerintah menegaskan, praktik jual beli pulau tidak dibolehkan dalam aturan.

“Tidak boleh itu, enggak ada itu jual beli pulau,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno saat dihubungi detikFinance, Senin (15/1/2018).

Havas mengatakan, isu soal jual beli pulau ini juga pernah terdengar beberapa tahun lalu. Sikap pemerintah tetap sama, yaitu tak mengizinkan pulau diperjualbelikan.

“Ini isu lama. Dulu, ada sudah lama sekali. Seingat saya, perdebatan muncul ini tahun 2007, 2006. Posisi pemerintah itu sudah jelas, jual beli pulau tidak boleh!” tuturnya.

Seperti diketahui, situs privateislandsonline.com kembali memasang iklan penjualan pulau di Indonesia. Kali ini yang dijual adalah pulau Ajab di Kepulauan Riau seharga Rp 44 miliar.

Dilihat detikcom, Senin (15/1/2018) di situs tersebut, pulau Ajab berlokasi di Kepulauan Riau. Luas pulau yakni sekitar 29,9 hektar.

Pulau memiliki pantai dengan pasir putih dan dapat dijangkau 20 menit dari pulau Bintan menggunakan kapal.

Tertulis dalam iklan itu, belum ada pembangunan di pulau tersebut. Pemilik pulau nantinya diizinkan untuk mengembangkan pulau Ajab.

Harga pulau Ajab yang dipasarkan itu cukup fantastis yakni seharga US$ 3.300.000 atau sekitar Rp 44 miliar.

detik.com (zulfi suhendra)