Breaking News

Jokowi akan Keluarkan Aturan Mobil Listrik, Ini Kira-kira Isinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah mengeluarkan instruksi tertulis yang isinya memerintahkan semua kementerian dan lembaga pemerintahan untuk mendukung pengembangan mobil listrik.

Aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) disiapkan supaya pengembangan mobil listrik tidak hanya jadi wacana. Bagaimana isi Perpres yang akan diterbitkan?

Menteri ESDM Ignasius Jonan membeberkan, Perpres akan memberikan berbagai dukungan untuk pengembangan mobil listrik, salah satunya dari sisi perpajakan.

“Salah satunya dalam masalah perpajakan,” kata Jonan saat ditemui dalam sela-sela acara GE: Powering Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Ia menjelaskan, pajak untuk mobil listrik akan dibuat rendah supaya harganya kompetitif, bisa bersaing dengan mobil-mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Kalau mobil listrik tak diberi insentif pajak, Jonan melanjutkan, harganya akan lebih mahal dibanding mobil konvensional, tentu masyarakat enggan membelinya.

“Kalau mobil listrik kayak Tesla, masuk Indonesia dengan kebijakan fiskal sama kayak sekarang harganya Rp 2 miliar, ya enggak ada yang beli. Ini coba kita bahas,” tukas dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga pernah mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun insentif pajak bagi kendaraan rendah emisi (Low Cost Emission Vehicle/LCEV), termasuk mobil listrik. Semakin rendah emisinya, makin kecil pajaknya.

“Ini kami sedang membahas insentifnya dengan BKF. Dengan insentif, kita dorong industrinya. Pelaku industri berharap yang paling tinggi insentifnya adalah yang paling rendah emisinya,” kata Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, kepada detikFinance, pekan lalu.

Sekarang pajak kendaraan ditentukan berdasarkan cc (kapasitas mesin) dan klasifikasi kendaraan (untuk penumpang, niaga, dan lain-lain). “Ini perlu kita restrukturisasi jadi berdasarkan emisi supaya mencerminkan perkembangan teknologi,” ujar Putu.

Mobil listrik yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan tidak menghasilkan asap karbon dioksida akan mendapat insentif paling tinggi.

“Sebagai gambaran, mobil listrik akan mendapat insentif paling besar,” Putu membeberkan.

Dengan adanya insentif ini, Putu berharap investor mau masuk dan memproduksi mobil listrik di dalam negeri. “Tanpa insentif, enggak ada yang mau. Investor banyak yang berminat (bikin mobil listrik), tapi mereka pasti tanya, insentifnya apa kalau mereka bangun pabrik di sini,” ia menuturkan.

Menurut Putu, mobil listrik bisa cepat berkembang, industri otomotif yang sudah ada di Indonesia tinggal menambah 1 line produksi saja untuk mesin listrik. Asalkan insentif cukup menarik, industri otomotif di Indonesia pasti mau memproduksi mobil listrik.

“Target kita bisa berkembang secepatnya. Industri yang sudah ada tinggal menambah 1 line produksi untuk mesin listrik, sekarang kan pakainya motor bakar. Body, ban, transmisi, suku cadangnya hampir sama saja (antara mobil listrik dan konvensional),” tutupnya.

(detik.com-mca/ang)