Breaking News

Jokowi Jamin Lindungi KPK, Caranya…

Presiden Joko Widodo memastikan akan melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi dari ancaman pelemahan atau bahkan pembubaran oleh panitia khusus hak angket bentukan Dewan Perwakilan Rakyat. Juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan, meski tak bisa mengintervensi pembentukan dan kerja panitia angket, Presiden Joko Widodo akan menjaga KPK saat kelak harus menyikapi rekomendasi hasil angket.

“Kalau rekomendasinya melemahkan atau membubarkan KPK, pasti Presiden Joko Widodo tidak akan mau. Itu sudah bisa dipastikan. Sikap Presiden tegas di situ, ingin memperkuat (KPK). Konkret,” kata Johan di Istana Kepresidenan, kemarin.

Menurut Johan, Presiden Joko Widodo merasa pembentukan panitia khusus hak angket adalah hak DPR. Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah tak akan ikut campur pada proses penyelidikan yang kini berlangsung di parlemen sebelum adanya hasil angket dalam bentuk rekomendasi. “Bagaimana citra Presiden Joko Widodo nantinya, itu publik yang menilai. Tapi publik harus diberi tahu bahwa posisi Presiden tidak bisa masuk ke dalam (mengintervensi) DPR,” kata Johan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyatakan tak dapat mencampuri penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK. “Angket KPK ini wilayahnya DPR. Sekali lagi, ini wilayahnya DPR,” kata Jokowi, pertengahan bulan lalu. Pernyataan Jokowi dilontarkan setelah pemimpin KPK berharap mendapat dukungan pemerintah di tengah pembentukan Panitia Khusus Hak Angket yang dianggap rawan melemahkan tugas lembaga antikorupsi.

Desakan agar Presiden Joko Widodo segera bersikap tegas kembali disuarakan sejumlah tokoh antikorupsi dan pakar hukum tata negara dalam sepekan terakhir. Mereka menilai pembentukan panitia angket tersebut cacat hukum. Penggunaan hak menyelidiki oleh DPR terhadap KPK juga dianggap melanggar konstitusi dan salah alamat karena angket hanya diperuntukkan kepada kebijakan pemerintah sebagai eksekutif. Sedangkan KPK merupakan bagian dari yudikatif.

Kekhawatiran publik terhadap potensi pelemahan KPK juga meningkat setelah pada Kamis pekan lalu Panitia Angket meminta keterangan dari para terpidana perkara korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dari pertemuan tertutup selama delapan jam dengan para koruptor yang dipidanakan KPK tersebut, Pansus mengklaim mendapat kesaksian tentang pelanggaran hukum acara dan hak asasi manusia dalam proses penangkapan dan penyidikan KPK hingga persidangan. Walhasil, Panitia Angket berancang-ancang mengevaluasi standard operating procedure (SOP) penyidikan KPK.

Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengecam kerja panitia angket. Dia menilai pengumpulan keterangan terhadap para koruptor sebagai penghinaan terhadap hukum. Dia mengingatkan, para terpidana korupsi telah melakukan upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. “Ini contempt of court. Bukan hanya terhadap KPK, tapi juga pengadilan tingkat pertama, kedua, dan bahkan sampai Mahkamah Agung,” kata Ruki, Jumat lalu.

Mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, meminta Presiden Joko Widodo segera menghentikan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah. “Pemerintah harus menunjukkan sikap yang 100 persen mendukung KPK.”

Meski ditolak banyak kalangan, Panitia Angket KPK berkeras melanjutkan penyelidikan. Kemarin, rapat panitia angket mengundang pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai keterangan.

Menurut Yusril, pembentukan panitia angket KPK sah. Karena itu, kata dia, DPR tak perlu menghiraukan penolakan oleh sejumlah pihak, termasuk para guru besar dari berbagai universitas di Indonesia. “Profesor diangkat sesuai bidang masing-masing. Kalau profesor itu jurusan mikrobiologi, maka itu tidak perlu dihiraukan,” kata Yusril di Kompleks Parlemen, kemarin.

Pernyataan Yusril tersebut mengarah pada pernyataan dukungan kepada KPK oleh 400 guru besar. Kamis pekan lalu, para profesor yang tergabung dalam Forum Guru Besar Antikorupsi tersebut juga mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, lewat Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, yang berisi penolakan terhadap bergulirnya hak angket KPK.

(tempo.co)