Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi (Densus Antikorupsi) oleh Kepolisian RI belum perlu. Apalagi, kata JK, masalah korupsi di internal polisi juga banyak.
“Itu difokuskan dululah di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan KPK dibantu,” katanya di Kantor Wakil Presiden di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017. “Polisi juga banyak, juga masalah korupsi internal polisi.”
Menurut Kalla, jika Densus Antikorupsi dibentuk, bahkan sampai tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor, dikhawatirkan akan menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat. Kondisi itu justru membahayakan karena pejabat yang tidak ingin korupsi menjadi takut mengambil keputusan.
“Nanti, kalau semua bisa tangkapin orang di mana saja, bisa habis juga itu pejabat,” ujarnya.
Kalla mengatakan obyektivitas dalam menjaga pemberantasan korupsi harus dijaga. Jangan hanya ingin memberantas korupsi, semua disapu. Jika pejabat ketakutan mengambil keputusan, akibatnya bisa berpengaruh terhadap proses pembangunan.
Karena itu, Kalla menilai pembentukan Densus Antikorupsi belum perlu. “Jadi cukup biar KPK dulu. Toh, sebenarnya polisi dan kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu. Tim yang ada sekarang juga bisa,” ucapnya.
Pernyataan Kalla ini berbeda dengan juru bicara kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo. Dalam keterangannya, Johan menyampaikan rencana pembentukan Densus Antikorupsi tidak perlu dipersoalkan. Sebab, menurut dia, fokus Presiden Joko Widodo adalah pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan cepat dan bersinergi dengan KPK dan kejaksaan.
“Kalau densus ini bisa sinergi dengan baik dengan KPK dan kejaksaan, saya kira tidak ada yang perlu dipersoalkan,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.
Johan mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah melaporkan kepada Jokowi mengenai rencana pembentukan Densus Antikorupsi. Menurut Johan, pembentukan detasemen adalah kewenangan Polri. Fokus Jokowi yang pertama adalah bagaimana pemberantasan korupsi bisa diatasi dengan cepat dan masif. “Kedua, harus ada sinergitas dengan KPK dan Kejaksaan
tempo.co (amirullah/rina widiastuti)