Breaking News

Kominfo Blokir 542 Ribu Gambar Berkonten Pornografi di Medsos

Media sosial saat ini dimanfaatkan untuk menyebarkan konten pornografi. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memblokir ratusan konten pornografi di media sosial.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait konten pornografi di media sosial. Sampai saat ini, ada 780-an laporan berkaitan konten pornografi yang diterima oleh Kemenkominfo.

“Pornografi sendiri itu (aduannya sebanyak) sekitar 780-an. Image-image (berkonten pornografi) yang di media sosial kita sudah memblokir 542 ribu,” ujar Samuel, di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Sementara Kemenkominfo juga menerima ratusan laporan aduan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak melalui media sosial hingga Agustus 2017.

“Laporan dari masyarakat kita terima sekitar 700-an lebih. Kami sudah dapat laporan kekerasan terhadap anak ataupun pornografi, ada 31 (aduan) sampai bulan Agustus kemarin. Kita lihat ada fluktuasinya,” lanjutnya.

Terkait pornografi anak di bawah umur, lanjut Samuel, pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan Polri khususnya bagian cyber crime. Kemenkominfo menyikapi serius setiap perkembangan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi melalui internet.

“Bahwa di internet kita tidak kasih ruang untuk mereka bersembunyi. Di mana mereka mencoba menyembunyikan diri, kita akan cari, Polri sudah punya kemampuannya,” sambungnya.

Kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di dalam jaringan menjadi fokus Kemenkominfo untuk lebih meningkatkan pengawasan media sosial. “Ini juga harus kita fokuskan. Fokus terhadap bagaimana melindungi anak anak kita agar tidak menjadi korban, apalagi images-nya sampai dijual di internet,” sambungnya.

Ke depan, Kemenkominfo juga akan mengembangkan kerja sama dengan masyarakat sebagai upaya pencegahan. Di samping Kemenkominfo juga akan menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai untuk menunjang pengawasan media sosial di internet.

“Kami buka aduan konten, itu bisa diakses lewat website dan selalu akan kami laporkan hasil laporannya itu. Ke depan juga kita sediakan alat untuk bagaimana untuk melakukan pemantauan lebih lagi,” tandasnya.

detik.com (mei/nvl)