Breaking News

Konspirasi Sempurna Eksekutif-Legislatif

ANGGARAN pendapatan dan belanja daerah (APBD) semestinya dirancang, disusun, dibahas, lalu disahkan semata demi lancarnya roda pemerintahan untuk menggulirkan pembangunan di daerah.

Namun, di banyak daerah di Republik ini, APBD justru dijadikan lahan empuk oleh pejabat untuk berbuat korup.

Begitu banyak kasus korupsi yang menyasar APBD di negeri ini. Penyimpangan demi penyimpangan bahkan seakan telah menjadi tradisi.

Contoh termutakhir terjadi di Jambi.

Lewat operasi senyap pada Selasa (28/11), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 16 orang terkait dengan dugaan kongkalikong penetapan APBD Jambi 2018.

KPK lantas menetapkan empat tersangka, yakni Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, dan anggota DPRD Jambi, Supriono.

Dalam operasi itu disita pula uang Rp4,7 miliar yang diduga bagian dari total Rp6 miliar milik eksekutif untuk menyuap anggota dewan agar penetapan rancangan APBD menjadi APBD Provinsi Jambi 2018 berlangsung mulus.

Pihak pemprov merasa perlu menggelontorkan uang pemikat karena diduga sejumlah anggota DPRD akan menjadi perintang.

Jambi tak sendirian dalam perkara rasywah terkait dengan APBD.

Pada Oktober lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat sebagai tersangka korupsi penyusunan dan pelaksanaan APBD 2016.

Begitu pun, karena mempermainkan APBD Kota Malang, Jawa Timur, ketua DPRD setempat, Arief Wicaksono, harus menjadi pasien KPK pada Agustus silam.

Masih banyak contoh penyelewengan APBD. Beragam modus dan bermacam siasat ditempuh untuk menggerogoti anggaran daerah.

Tidak hanya dalam pelaksanaan, penyelewengan bahkan kerap terjadi ketika APBD baru dirancang dan disusun.

Untuk pengesahannya pun, aroma busuk tak jarang menyengat.

Bagi para pejabat tapi berhati penjahat, APBD yang seharusnya dimaksimalkan demi kesejahteraan rakyat harus sebesar-besarnya digunakan untuk memuaskan nafsu keserakahan.

Tak mengherankan jika kemudian konspirasi antara eksekutif dan legislatif dengan mudah terjalin untuk menggerogoti uang masyarakat itu.

Persekongkolan jahat akan semakin kuat ketika para pemburu proyek terlibat.

Di era otonomi daerah, eksekutif dan DPRD dengan kewenangan masing-masing wajib bermitra dalam kesetaraan demi lancarnya penyelenggaraan pemerintahan.

Keduanya terikat prinsip checks and balances sehingga segala bentuk penyimpangan dapat dideteksi dan diatasi.

Celakanya, tak jarang yang terjadi antara eksekutif dan dewan bukan checks and balances, melainkan persekongkolan.

Ketika satu pihak menggunakan kewenangan yang dimiliki sebagai daya tawar untuk mengeruk keuntungan, pihak lain malah mengamini.

Itulah yang membuat proses hingga pelaksanaan APBD rentan dikorupsi.

Tindakan tegas dari penegak hukum bagi para pemangsa anggaran daerah ialah keniscayaan untuk menghadirkan efek jera.

Dalam kasus di Jambi, misalnya, KPK pantang berhenti di empat tersangka.

Seluruh pihak yang terlibat, apa pun jabatan mereka, harus diantarkan ke penjara.

Yang tak kalah penting, saatnya kepala daerah menggelorakan keberanian menolak ajakan, rayuan, ataupun tekanan untuk melakukan penyelewengan.

Bukan saatnya lagi mereka harus mengiba, apalagi sampai menyogok, agar dewan bersedia mengesahkan APBD.

Toh, jika DPRD ogah menyetujui RAPBD, mereka bisa menggunakan APBD sebelumnya seperti yang pernah dialami mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Keberanian seperti itu memang bukan perkara gampang.

Hanya kepala daerah yang bersih dan berintegritas tinggi yang bisa melahirkan APBD tanpa konspirasi.

mediaindonesia.com (editorial)