Breaking News

Lembaga Penyiaran Harus Bendung Radikalisme

PENYEBARAN ideologi radikal yang tidak sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa perlu menjadi perhatian lembaga penyiaran di Tanah Air. Oleh karena itu, lembaga penyiaran, televisi maupun radio, harus bersih dari konten-konten siaran yang mengarah pada radikalisme dan ekstremisme.

“Forum ini ingin mengambil isu yang terpinggirkan dalam dunia penyiaran, yaitu penanganan radikalisme. Salah satunya banyak radio yang dikategorikan radikal dalam sebuah isu. Konten radikal itu harus didefinisikan seperti apa. Oleh sebab itu, hal ini dibahas bersama seluruh pemimpin KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) daerah dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme),” kata Ketua KPI Yuliandre Darwis saat ditemui di sela-sela rapat pimpinan (rapim) seluruh jajaran KPI pusat dan daerah di Depok, Jawa Barat, kemarin.

Ia menegaskan salah satu fungsi penyiaran ialah memperkukuh integrasi NKRI. Muatan siaran yang menjunjung kebinekaan dan keindonesiaan perlu terus didorong. Dengan demikian, lanjutnya, lembaga penyiaran harus dapat membendung nilai-nilai dan ideologi yang membahayakan NKRI.

Yuliandre juga mengatakan peranan KPI dalam mengatur masalah konten siaran perlu diperkuat dalam RUU Penyiaran yang saat ini masih digodok di DPR. Ia berharap momentum rapim yang digelar tersebut dapat menyatukan pandangan dan sikap seluruh jajaran KPI pusat maupun daerah.

“Hadirnya muatan siaran yang tidak sehat ialah implikasi dari tidak utuhnya kewenangan KPI dalam mengatur seluruh masalah penyiaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius memaparkan saat ini penyebaran radikalisme semakin mudah dengan akses internet dan media sosial. Ia menyatakan tidak ada satu pun wilayah di Indonesia yang bebas atau aman dari radikalisme ataupun infiltrasi terorisme. Lembaga penyiaran, menurutnya, bisa ber­peran signifikan dalam menyebarkan wawasan keindonesiaan.

mediaindonesia.com (dhk/h-2)