Breaking News

Marak Peredaran PCC, BPOM: Jangan Beli Obat Selain di Apotek

Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko menyatakan pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) perlu dilakukan pengawasan oleh BPOM dan Polri dalam peredaran di masyarakat. Obat PCC tidak masuk dalam jenis narkotika karena Kemenkes pernah mencabut peredarannya.

“Nah ternyata dalam praktiknya itu lebih banyak disalahgunakan makanya Kemenkes tahun 2013 sudah mencabut peredaran obat di maksud. Tidak boleh diproduksi lebih banyak disalahgunakan atau daripada efek manfaatnya. Produksinya pun pasti ilegal karena izin sudah dicabut,” kata Kombes Sulistiandriatmoko saat berbincang detikcom, Jumat (15/9/2017).

Sebab itu, lanjut Sulistiandriatmoko menyatakan peredaran obat PCC merupakan tanggung jawab BPOM dan Polri. Sebab, BNN hanya tunduk dengan undang-undang narkotika.

“Kalau misalnya ada terjadi penyalahgunaan seperti di Kendari dan Banjarmasin yang harus offensif merahasia dan melakukan pengawasan ya BPOM dan Polri dan dalam hal ini BNN tak memiliki kewenangan hal itu. BNN hanya tunduk UU narkotika sementara PCC dia murni obat tidak tunduk UU narkotika,” ujar Sulistiandriatmoko.

Sementera itu dihubungi terpisah, Direktur Bidang Pengawasan Distribusi Obat BPOM Hans G Kakerissa mengaku akan mencegah korban banyak di masyarakat akibat peredaran obat PCC tersebut. Pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat agar mendapatkan obat di sarana pelayanan.

“Cara kami edukasi masyarakat dan masayarakat jangan mendapatkan obat dari tempat tidak mendapatkan obat sesuai peraturan pemerintah masyarakat boleh mendapatkan obat dari sarana pelayananan seperti apotek, rumah sakit, Puskemas, dan klinik. Dengan cara itu masyarakat bisa terhindar penyalahgunaan obat dan obat ilegal seperti PCC,” ujar Hans.

Atas peredaran itu, Hans menyatakan pihaknya akan melakukan aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat di seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan penyalahgunaan obat sudah masif di masyarakat.

“BPOM selalu melakukan pengawasan ketat dan kerja sama dinas terkait dan polisi jalur ilegal agar tidak sampai ke masyarakat. Tapi satu hal perlu dicatat 4 Oktober akan melakukan aksi nasional pemberantasan obat kita canangkan nasional agar komponen bangsa bisa mencegah penyalahgunaan obat. Penyalahgunan obat sudah masif di masyarakat oleh sebab itu aksi nasional pemberantasan penyalahgunaan obat bagaimana aksi pencegahan dan penindakan pelaku kejahatan di bidang obat,” kata Hans.

Menurut Hans, obat PCC tersebut masuk kategori obat keras, namun Kemenkes mengkategorikan obat PCC sebagai obat ilegal.

“PCC itu paracetamol caffein carisoprodol itu tidak masuk narkotika, dia masuk kategori obat keras. PCC itu bukan obat itu, PCC produk ilegal. Produk ilegal jadi masyarakat konsumsi itu berbahaya khusus PCC, bahan berbahaya, produk ilegal bahan berbahaya, masyarakat konsumsi itu berbahaya khusus pcc,” ucap Hans.

Polisi sebelumnya menyatakan pil PCC bisa berdampak halusinasi hingga gangguan saraf otak. Namun dalam kasus di Kendari, Sulawesi Tenggara, ada yang langsung mengonsumsi 5 butir sekaligus.

“(Dosis yang dikonsumsi) bukan hanya satu butir, tapi 1 sampai 5 butir, kemudian berdampak kepada halusinasi sampai kepada gangguan saraf otak,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

detik.com (fai/bag)