Masa pendaftaran partai politik untuk ikut pemilu 2019 telah berakhir awal pekan ini. Dari masa pendaftaran itu terdata ada 27 parpol yang mencalonkan diri ikut pesta demokrasi Indonesia pada 2019, 12 di antaranya adalah peserta pemilu 2014.
Dari 15 parpol sisa itu ada yang pernah ikut pemilu, dan ada juga yang baru berdiri dan langsung ingin berkompetisi. Bukan perkara mudah dan murah untuk ikut pemilu. Berbagai tahapan dari penyelenggara pemilu harus dilalui yang tentu menguras energi dan uang. Namun faktanya, 15 parpol berusaha untuk jadi salah satu yang dipilih rakyat di 2019.
Secara umum motif parpol ikut pemilu yakni merebut sebanyak-banyaknya kursi dan memenangkan pemilihan serta advokasi kebijakan. Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati, menilai motif-motif itu tak dimiliki parpol guram atau baru. Mada menilai, parpol guram tampak berorientasi pada jabatan publik lewat keikutsertaannya di pemilu.
Keinginan mendapat jabatan dapat berdampak pada maraknya politik uang saat pemilu. Jika pengawasan lemah, praktik jual-beli suara bisa terjadi saat proses pemilihan berlangsung.
“Motif parpol-parpol baru hampir tidak ada yang advokasi kebijakan karena basis ideologinya tidak jelas. Jadi, paling banter, ya motifnya mendapatkan jabatan,” kata Mada kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Mada mengatakan salah satu alasan dirinya menyebut ada idelogi tak mendasar pada parpol baru dan guram adalah mengandalkan sosok Ketua Umum atau figur-figur di partai terkait.
“Di kampanye kan memang tidak jelas ideologi dan program para kandidat. Selain, tentu saja adalah kalau bisa ikut andil dalam pencalonan presiden. Paling tidak dapat menteri kan lumayan,” ujar pengajar di jurusan politik dan pemerintahan Fisipol UGM tersebut.
Tahap Penyaringan
Sebanyak 27 parpol yang telah mendaftar ke KPU itu belum tentu menjadi peserta pemilu 2019. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU telah memberikan saringan untuk menentukan peserta pemilu 2019.
Saringan itu pula yang menjadi alat bagi KPU untuk memverifikasi parpol sebelum ditentukan sebagai peserta pemilu.
Syarat-syarat utama adalah mengharuskan keberadaan kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan yang harus dipenuhi parpol. Verifikasi keseluruhan di seluruh Indonesia hanya dilakukan terhadap parpol-parpol baru dan yang tak ikut pemilu sebelumnya. Sementara untuk di Kalimantan Utara, KPU akan memverifikasi seluruh parpol tanpa kecuali.
Usai masa pendaftaran calon peserta pemilu, KPU memeriksa administrasi dari mulai kemarin hingga 15 November 2017.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
Setelah itu, proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.
Verifikasi lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU.