Breaking News

Menakar Polemik Pengadaan Senjata Antara TNI dan Polri

Pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2017 lalu, Menkopolhukam Wiranto menyatakan agar seluruh institusi pertahanan-keamanan berhenti membuat pernyataan tentang senjata.

Pernyataan lebih tegas pun disampaikan atasan Wiranto, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sehari kemudian. Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jokowi menegaskan posisinya sebagai kepala negara, pemerintahan, dan panglima tertinggi.

Polemik itu kali pertama mengemuka akibat pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam pertemuan keluarga besar TNI yang terekam media bulan lalu. Pada 24 September 2017, di Mabes TNI, Cilangkap itu Gatot mengatakan ada yang berupaya melakukan pengadaan 5.000 senjata.

Belakangan, secara terpisah, Menkopolhukam dan Menteri Pertahanan Ryamizar Ryacudu mengklarifikasi soal senjata itu.

Tak lama kemudian, muncul lagi berita ada kargo tertahan berisi senjata dan amunisi di Bandara Soekarno Hatta. Kargo itu dibawa pesawat Ukraine Air Alliance pada Jumat (29/9) pukul 23.30 WIB, dan ditujukan ke Brimob Polri. Kargo yang lalu diketahui berisi 280 pucuk senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40 x 46 dan amunisi RLV-HEFJ kaliber 40 x 46 mm itu tertahan karena belum mendapat rekomendasi dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan belum lolos proses kepabean.

Akhirnya, Wiranto sebagai Menkopolhukam pun angkat bicara kembali soal polemik pengadaan senjata tersebut. Mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) itu menegaskan pemerintah bakal membuat aturan terintegrasi soal pembelian senjata.

“Akan segera ada regulasi senjata api sampai kebijakan tunggal sehingga tidak lagi membingungkan institusi pengguna senjata api,” kata Wiranto di Jakarta, 6 Oktober 2017.

Wiranto pun mengakui banyaknya aturan tentang pengadaan senjata berakibat perbedaan persepsi di antara institusi dalam negeri.

Tak hanya tumpang tindih karena banyaknya regulasi, Wiranto juga menyebut regulasi tersebut sudah terlalu lama dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Salah satu regulasi yang dianggap tua adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.

Meski banyak regulasi yang mengatur tentang pengadaan dan penggunaan senjata, belum pernah polemik pengadaan dan penggunaan senjata oleh institusi pengguna senjata, baik Polri maupun TNI muncul seperti ini.

“Kalau faktor tumpang tindih [regulasi] iya… Memang sangat memungkinkan adanya celah persoalan kayak gini. Cuma pertanyaannya, kenapa ramainya baru sekarang,” kata Pengamat militer Mufti Makarim saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).

Mufti berpendapat dalam polemik senjata ini ada sebuah pola yang tersusun dengan rapi. Pasalnya setelah Panglima TNI mengeluarkan pernyataan tentang pengadaan senjata oleh sebuah institusi nonmiliter, satu per satu kasus tentang pengadaan senjata terus muncul.

Selain itu, lanjut Mufti, Menkopolhukam bahkan juga telah mengeluarkan pernyataan agar polemik pengadaan senjata tersebut bisa diselesaikan secara bersama antarinstitusi.

“Harus duduk bareng, sudah ada kesepakatan juga Menkopolhukam ada rencana untuk perubahan kebijakan, tapi masih tetap ramai juga, sudah ada siaran pers juga (dari Menko Polhukam), kenapa kok TNI masih mainin isi ini,” tutur Direktur Eksekutif Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS).

Mufti menilai polemik senjata yang saat ini terjadi sudah tidak bertujuan untuk mencari solusi atau penyelesaiannya. Pasalnya, solusi itu sudah dilontarkan Menkopolhukam lewat iktikad menyusun kebijakan tunggal.

“Saya merasa (polemik senjata) sudah dipolitisasi. Dan, fatalnya yang mempolitisasi TNI yang notabenenya alat negara yang mestinya tidak berpolitik,” ujar Mufti.

Dihubungi secara terpisah, pengamat militer Wawan Purwanto tak menilai ada unsur politik dalam polemik senjata saat ini. Pria yang terdaftar sebagai pengajar di Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia itu menilai pernyataan Panglima TNI yang menyatakan ada institusi nonmiliter yang memesan senjata itu bukan konsumsi publik dan dilakukan dalam pertemuan tertutup.

“Tidak ada unsur politik, panglima sendiri juga mengatakan itu tidak untuk pers. Hanya di sampaikan di kalangan terbatas, untuk para mantan petinggi TNI, kecuali konferensi pers menyatakan ini (ada pemesanan senjata), itu lain,” kata Wawan.

Wawan pun sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam yang menilai polemik senjata terjadi karena proses komunikasi tak tuntas antarinstitusi.

Wawan menuturkan, telah masuknya senjata yang dipesan oleh Korps Brimob Polri menunjukkan pesanan tersebut telah sesuai dengan aturan dan perizinan yang ada, sehingga senjata tersebut legal. Apalagi, ada surat resmi antarinstansi tentang pengadaan senjata itu yang dirujuk pada rekomendasi BAIS.

“Persoalan [pengadaan senjata] ini kan antarlembaga. [Tinggal] bertemu untuk mensinkronkan, karena masalah senjata ini termasuk informasi yang dikecualikan. Informasi tidak semuanya dikasih ke publik, karena ada masalah keamanan pertahanan,” sambungnya.

Catatan untuk Kebijakan Tunggal Senjata

Terkait rencana pembuatan kebijakan tunggal tentang pengadaan dan penggunaan senjata, Mufti menyampaikan ada tiga aspek yang harus diperhatikan pembuat kebijakan.

Pertama adalah prosedur pengadaan senjata. Selama ini, kata Mufti pengadaan senjata yang disetujui di DPR tidak pernah membahas sampai pada detail senjata seperti apa yang akan dibeli.

“Itu enggak pernah muncul, alasannya rahasia negara,” katanya.

Kedua adalah persoalan aturan dalam proses pengadaannya. Terakhir, tentang institusi-institusi pengguna senjata. Mufti menuturkan harus ada batasan yang jelas tentang senjata yang diwenangkan pada masing-masing institusi-institusi pengguna tersebut.

“Karena ini memang menurut saya rawan masalah, karena tafsir terhadap kebutuhan senjata itu dikembalikan kepada institusi yang membeli senjata, bukan secara tegas diputuskan oleh pemerintah,” tutur Mufti.

“Jadi kalau memang dirapikan (regulasinya) tiga aspek itu, karena kalau cuma sekedar mekanisme tidak menyelesaikan hulu sampai hilir,” imbuhnya.

cnnindonesia.com (dias saraswati)