Breaking News

Menhub: Uji Kelaikan Kendaraan di Berbagai Daerah Tak Sesuai Harapan

Kementerian Perhubungan terus mendorong agar kendaraan bermotor dapat memenuhi syarat laik jalan. Hal ini diperlukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berindikasi merugikan 2,9 sampai 3,1 persen dari total PDB Indonesia.

Penegasan peraturan laik jalan bagi kendaraan juga merupakan bukti dukungan Kemenhub terhadap deklarasi Decade of Action for Road Safety 2011 – 2020.

“Deklarasi ini bertujuan menstabilkan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional, dan global,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2017).

Menurut Budi, apalagi deklarasi tersebut sejalan dengan amanat UU 22/2009 yang berisi tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan Pilar III.

Budi melanjutkan penyelenggara uji berkala telah dilakukan sejak tahun 2000 yang dilakukan oleh pemprov, pemkab, dan pemkot. Dengan pembinaan teknis dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

“Dari 514 kabupaten/kota berdasarkan evaluasi hampir sebagian besar belum menunjukkan kinerja uji berkala seperti apa yang kita harapkan. Bahkan masih ada beberapa kabupaten kota pemekaran baru yang belum mampu menyelenggarakan uji berkala ini, ” tegas Budi.

Menurut Budi ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain keterbatasan infrastruktur, SDM, tata kelola, pelaksanaan yang belum akuntabel dan lain-lain.

Oleh karena itu, pemerintah pusat akan mendorong perbaikan penyelenggaraan ini. Salah satunya dengan memperbaiki sistem uji berkala, meningkatkan kualitas SDM, sistem informasi dan lain-lain.

Kemenhub juga akan menyusun regulasi, bermitra dengan bengkel untuk pengujian berkala, hingga sertifikasi. Diharapkan dengan demikian, penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor ke depan semakin dapat ditingkatkan kinerjanya.

detik.com (adv/adv)