Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, perkembangan transaksi online sangat luar biasa besar. Bahkan, kata dia, pertumbuhan perdagangan daring atau e-commerce berada di luar perkiraan.
”Kita tidak berdaya terhadap transaksi online,” kata Bambang, di Jakarta, Jumat (4/8).
Ia mengakui, berkembangnya e-commerce membuat sektor ritel turun. Namun, yang menjadi persoalan adalah jumlah penyedia e-commerce belum terdaftar dengan baik.
Ia mencontohkan Amazon.com, yang menjadi toko online terbesar di Amerika saat ini, menyebabkan toko-toko banyak yang tutup. Namun, Amazon tidak dikenakan pajak karena belum diatur mekanismenya.
”Pajaknya siapa yang berhak menagih. Makanya waktu itu saya sempat tegur Google, karena nggak dapat pajak,” kata Bambang.
Akibat tidak terdaftar, maka pemerintah sulit melihat statistik transaksi online. Padahal, media sosial saja kini sudah bisa dijadikan sebagai media untuk promosi maupun berjualan. Namun, mereka tidak kena pajak.
Oleh karena itu, Bambang menilai, yang penting saat ini e-commerce tercatat dulu di statistik, agar kegiatan online bisa masuk sektor formal. Ia mengimbau e-commerce agar tidak berkepanjangan berada di sektor informal.
”Kalau menurut saya, di sektor ini harus ada penegasan. Kita sangat mendukung online, kita senang kalau pengusaha muda berhasil lewat start-up, cuma yang paling penting juga ada pencatatan statistik yang bisa diandalkan,” ujar dia.
Menurut Bambang, pajak memang penting untuk menciptakan peluang yang sehat, tapi saat ini pemerintah tidak bicara menertibkan e-commerce atau memajaki. Namun, pemerintah ingin semua e-commerce berada pada level playing field yang sama, karena pendataan sangat penting.
”Karena itu kami akan minta BPS mengubah cara menangkap data yang sifatnya online,” kata Bambang.