Breaking News

‘Obat Sakitnya Setnov adalah Putusan Praperadilan’

Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan akan pulang dari rumah sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/10) pagi ini. Pada Jumat (29/9), permohonan praperadilan Novanto dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar. “Dalam dua hari setelah putusan (praperadilan) itu langsung sembuh, itu berarti memang obatnya adalah (putusan) praperadilan itu,” ungkap Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/10).

Doli menuturkan, jika penyakit yang diderita Novanto dalam kategori penyakit yang berat tentu tidak mungkin secepat ini bisa pulang dari rumah sakit. Apalagi, penyakit yang menerjangnya pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak delapan jenis.

Sehingga, menurut Doli, sangat tidak masuk akal jika Setya Novanto yang selama ini menghindari pemanggilan KPK karena alasan sakit, tiba-tiba bisa sembuh dalam dua hari pasca mendengarkan putusan hakim praperadilan PN Jakarta Selatan. “Kalau melihat sakitnya, itu kan ada delapan ya dan itu berat-berat semua, nah kalau orang kena penyakit seberat itu dalam waktu yang begitu cepat pemulihannya mungkin lebih susah ya sembuhnya, seharusnya kan begitu,” terang dia.

Novanto masuk RS Premier sejak 18 September 2017 lalu. Delapan penyakit yang menempel selama dalam status tersangka kasus KTP Elektronik (KTP-el) di antaranya penurunan fungsi ginjal, vertigo, sakit jantung, dan peningkatan gula darah.

republika.co.id (mabruroh/andri saubani)