Breaking News

Pembahasan RUU Terorisme tak Kunjung Usai

MASA kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Teorisme kembali diperpanjang. Hal tersebut menjadi salah satu keputusan yang diambil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna, Selasa (5/12), lewat pimpinan sidang paripurna, Fadli Zon, yang disetujui para anggota dewan yang hadir.

“Berdasarkan rapat konsultasi 4 Desember 2017, pimpinan pansus meminta perpanjangan waktu. Maka terhadap perpanjangan waktu tersebut, kami meminta persetujuan rapat paripurna. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU dapat kita setujui?” tanya Fadli yang dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12).

Untuk diketahui, Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibentuk melalui Rapat Paripurna ke-24 DPR Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016 pada 12 April 2016.

Mereka pun telah meminta perpanjangan waktu pembahasan pada 15 Desember 2016. Pansus kemudian kembali meminta perpanjangan waktu pembahasan pada 6 April 2017 lalu.

Saat dikonfirmasi, anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kesiapan pemerintah untuk membahas RUU Terorisme lanjutan. Menurutnya, perpanjangan waktu hanya disebabkan kendala masalah teknis, bukan lagi mengenai pembahasan yang alot.

“Pansus terorisme diperpanjang karena tunggu kesiapan pemerintah untuk membahasnya. Seluruh substansi sudah sama-sama kita setujui antara pemerintah dan DPR. Jadi sudah tak ada lagi yang alot. Namun, pemerintah masih perlu waktu sinkronisasi harmonisasi dengan UU lain,” ungkapnya.

Bobby menuturkan ada beberapa hal yang memang perlu disinkronkan di dalam revisi UU Terorisme. Salah satunya ialah keterlibatan TNI dan kelembagaan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurutnya, pemerintah sedang mencari formula agar substansi yang telah disetujui bersama bisa dimasukkan ke legal drafting yang sesuai sehingga tidak perlu mengubah lagi atau membuat UU baru.

“Contoh keterlibatan TNI kan diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Pemerintah sedang mencari cara menyinkronkan hal tersebut dengan UU Terorisme,” imbuh Bobby.

Target

Soal BNPT yang kini hanya diatur perpres, tambahnya, juga sedang digodok formulanya agar bisa dimasukkan ke UU. “Kan ada beberapa batasan. Pemerintah sedang mencari cara agar substansi yang telah disetujui tidak diubah lagi karena kalau mengubah lebih dari 50{5c3cb05e12662dfc7a9890457508f95bdca7cff27e5b02e7b58f4025816289e5} pasal, bukan revisi lagi namanya, melainkan harus buat UU baru,” terangnya.

Kedati demikian, Bobby menargetkan RUU Terorisme bisa selesai dan mencapai harmonisasi dengan pemerintah pada Januari mendatang. “Jadi kira-kira (selesai) Januari. Kalau bisa diselesaikan pemerintah sudah tak masalah. Jadi tidak ada lagi perbedaan, tarik ulur. Tinggal harmonisasi dan sinkronisasi,” pungkasnya.

mediaindonesia.com (astri novaria)