Breaking News

Pemberian Remisi Koruptor Gerus Efek Jera

PEMBERIAN pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap narapidana kasus korupsi dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul FIckar Hadjar, pemberian remisi menggerus efek jera hukuman yang diberikan kepada koruptor.

“Para pelaku akan mengkalkulasi bersarnya hukuman dan hasil yang didapatkan. Ini mereduksi hukuman sebagai efek jera. Tentu saja ini (remisi) akan terus menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dan juga narkoba,” ujar Abdul di Jakarta, Kamis (29/6).

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, Minggu (25/6) lalu.

Remisi khusus Lebaran ini terdiri dari dua kategori. Pertama, diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana, yakni sebanyak 66.099 orang. Kedua, remisi kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, yakni 382 orang. Puluhan napi koruptor juga mendapatkan remisi.

Abdul mengatakan, kemudahan pemberian remisi juga kerap dijadikan komoditi. Pasalnya, seringkali terungkap adanya biaya khusus yang ditarik oknum-oknum lembaga permasyarakatan (LP) untuk administrasi pemberian remisi.

“Seharusnya jika pemerintah konsisten dengan pemberantasan korupsi, jangan mudah memberikan remisi. Apalagi, aturan terakhir PP99/2012 memang mempersulit pemberian remisi,” tandasnya.

Aturan pemberian remisi termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77). Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak, remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Hal senada dikemukakan Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Febri Hendri yang memandang pemerintah memperketat pemberian revisi bagi para terpidana koruptor, khususnya pada perayaan hari hari besar.

“Meski ada aturan pembatasan pemberian remisi bagi tahanan korupsi dan narkoba, tetapi pelaksanaannya masih belum tegas,” ujarnya.

Dikatakan, remisi merupakan hak bagi para narapidana, namun bagi narapidana korupsi dan narkoba sebetulnya tidak perlu diberikan. Terutama bagi para koruptor yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 99 Tahun 2012 terkait pemberian remisi.(OL-3)

(mediaindonesia)