Breaking News

Pemilu Serentak 2019 Berlangsung 17 April

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemilihan umum (pemilu) serentak untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) serta eksekutif (presiden dan wakil presiden).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, tanggal pencoblosan ialah 17 April 2019.

Dalam PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 4 September 2017 itu, disebutkan pula bahwa pasangan capres-cawapres sudah harus didaftarkan pada 4-10 Agustus 2018. Penetapan dan pengumuman pasangan calon dilakukan pada 20 September 2018, sedangkan nomor urutnya ditetapkan sehari setelahnya.

Masa kampanye akan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019 dan masa tenang pada 14-16 April 2019. Setelah rakyat memilih pada 17 April 2019, KPU akan melakukan rekapitulasi kemudian penetapan hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional pada 25 April-22 Mei 2019.

Sementara itu, jika pilpres berlangsung dua putaran, KPU juga sudah menjadwalkan hal itu berlangsung pada 7 Agustus 2019 dengan penetapan hasil pemilu pada 2-4 September 2019. Jika ada sengketa ke Mahkamah Konstitutsi, penetapan hasil pemilu dilakukan 17-23 September 2019.

Namun, sebelum sampai pada tahap itu, KPU mewajibkan partai-partai politik untuk mengisi data partai masing-masing melalui sistem informasi partai politik (sipol) milik KPU mulai Senin (18/9). Parpol yang tidak mengakses sipol akan dinyatakan gagal untuk ikut Pemilu 2019.

“Tidak ada sanksi untuk parpol yang tidak mengakses sipol. Hanya saja ada konsekuensinya, yakni tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu serentak 2019,” Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin (Jumat, 15/9).

Setelah mengisi sipol, parpol bisa mendaftarkan diri yang akan mulai dibuka pada 3 Oktober hingga kurun 14 hari. “Pada prinsipnya, untuk penggunaan sipol, (perwakilan) parpol memasukkan data persyaratan parpol untuk mendaftar sebagai peserta pemilu. Itu harus di-print out sebelum pendaftaran parpol,” tandas Hasyim.

mediaindonesia.com (*/p-5)