Breaking News

Pilkada dan Pembangunan Kota

Tahun ini tahun penuh hiruk-pikuk politik. Sejak bergulir era reformasi di Indonesia, terutama setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) diselenggarakan secara langsung dan serentak, masa pilkada merupakan momentum waktu yang sangat menentukan dalam proses perencanaan pembangunan di daerah.

Pilkada merupakan wujud dari pendekatan politis proses perencanaan pembangunan. Konsep pembangunan dari pasangan calon kepala daerah dituangkan dalam visi dan misi serta program kegiatan dan menjadi salah satu aspek penilaian daya tarik masyarakat, di samping penampilan calon pemimpin yang diusung.

Ketika pasangan calon telah terpilih, visi dan misi yang ditawarkan dijabarkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD disusun dengan memperhatikan RPJM Nasional; RPJMD Provinsi; kondisi lingkungan strategis di daerah; potensi daerah; isu strategis, baik internasional, nasional-regional, maupun lokal; serta hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
RPJMD dijabarkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Kerja SKPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Pemerintah perlu mendidik masyarakat agar loyal kepada kotanya. Warga dituntut cerdas memilih pemimpin dengan melihat rekam jejak dan visi-misinya untuk membangun kota karena modal terbesar dalam pengelolaan kota adalah pemimpin dan kepemimpinannya. Pemimpin menjadi lebih menentukan dibanding sistem yang dijalankan.

Kota-kota yang berubah ke arah perbaikan lebih banyak karena memiliki pemimpin yang berkualitas dan mampu menggalang warga, serta didukung aparat pemerintah daerah dan legislatif. Pemimpin dituntut mengenali, mengelola, dan mengoptimalkan sumber dana (APBN, APBD, CSR), potensi orang (swasta, komunitas, akademikus), dan perangkat alat (kebijakan, peraturan, perundang-undangan, serta birokrasi).

Pembangunan kota dilakukan melalui perencanaan dan penganggaran yang terpadu, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran bertujuan mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan; mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas perencanaan pembangunan; keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pembangunan kota menekankan pada identifikasi dan mobilisasi potensi setempat; kemampuan untuk tumbuh dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, terutama sumber daya manusia dan kapasitas inovasi; serta memerlukan institusi daerah yang kompeten, kuat, dan dinamis.
Untuk memetik hasil cepat, dengan cerdas pemimpin akan berfokus pada hal-hal mendasar bagi kebutuhan warga. Dengan demikian, masyarakat segera merasakan perubahan di bidang ekonomi (pengembangan potensi ekonomi lokal dan ekonomi kreatif), sosial (menyejahterakan masyarakat, penataan pedagang kaki lima, peremajaan kampung kumuh), dan lingkungan (pelestarian alam, revitalisasi taman, dan pengembangan ruang terbuka hijau).

Pemimpin dapat melihat dan mengoptimalkan energi besar masyarakat untuk dilibatkan dalam proses pembangunan, kemampuan birokrasi yang bisa dimaksimalkan, menjalin komunikasi yang harmonis dengan legislatif, sentuhan teknologi yang mampu menaikkan produktivitas warga, serta dukungan kuat dari dunia usaha.

Saat bicara kota, selalu ada manusia/warga dan lahan/tempat tinggal dan perencanaan fisik yang matang (memenuhi fungsi dan teknis), yang dikelola secara berkelanjutan. Investasi sosial kota adalah membangun berdasarkan kebutuhan warga, yang akan membuat penduduknya bangga, bahagia, dan merasa aman serta nyaman terhadap kotanya.

Pemimpin harus mau mendengar aspirasi dan bersedia berdialog dengan masyarakat, serta mampu menjelaskan rencana pembangunan kota ke depan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), serta Panduan Perancangan Kawasan Kota.

Pemimpin harus memiliki kemampuan mengelola anggaran, melakukan efisiensi, dan menekan korupsi. Ia mempunyai kemampuan teknis mengenai tata kota berwawasan lingkungan, penyediaan ruang terbuka hijau, pengembangan transportasi berkelanjutan, penerapan bangunan hijau, pengelolaan sampah ramah lingkungan, pengelolaan air lestari, pemanfaatan energi terbarukan, dan pelayanan publik yang cepat.

Ia memiliki kemampuan dalam mengendalikan birokrasi, memiliki integritas, inovatif, kreatif, visioner, serta berani melakukan perubahan dan terobosan. Pendekatan pembangunan perkotaan yang merakyat dan progresif merupakan harapan warga, sehingga warga akan merasa bangga atas kotanya. Kota menjadi produktif, menarik, merakyat (inklusif), dan menyejahterakan.
Selamat berpilkada. Gunakan hak pilih Anda dengan cerdas. Jangan sampai salah memilih pemimpin kota Anda.

tempo.co (nirwono joga) koordinator kemitraan kota hijau