Breaking News

Prabowo Subianto dan SBY Bersatu Hadapi Jokowi

Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sepakat meningkatkan kerja sama partai mereka, Gerindra dan Demokrat, untuk melawan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu). Prabowo menilai beleid baru tersebut mengancam demokrasi.

Presidential threshold adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia,” kata Prabowo seusai pertemuan di rumah SBY, di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis malam, 27 Juli 2017.

SBY mengatakan Demokrat dan Gerindra akan melakukan gerakan moral untuk memastikan penguasa tak menyalahgunakan kekuasaan. “Gerakan moral dilakukan manakala perasaan rakyat dicederai,” ujarnya.

Pertemuan Prabowo dengan SBY merupakan yang pertama sejak tatap muka keduanya di tempat yang sama, awal Juli 2014. Rencana pertemuan ketua umum kedua partai itu digagas menyusul disahkannya UU Pemilu dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat lalu.

Undang-undang baru tersebut memuat usul Presiden Joko Widodo tentang ambang batas pencalonan presiden. Hanya partai atau gabungan partai politik dengan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014, yang dapat mencalonkan presiden pada pemilu mendatang.

Fraksi Gerindra dan Demokrat—bersama Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional—yang sejak pembahasan menolak isi Pasal 222 UU Pemilu itu akhirnya hengkang dari sidang. Mereka berpendapat presidential threshold harus dihapuskan karena pemilihan presiden dan pemilihan legislatif akan digelar serentak.

Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan dan Ketua Gerindra Ahmad Riza Patria sama-sama mengungkapkan rencana kedua partai mendorong agar undang-undang tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi. Menurut Syarief, kedua partai akan kembali bertemu dalam waktu dekat guna mematangkan rencana ini. “Pertama di pansus, lalu sidang paripurna, terakhir di Mahkamah Konstitusi,” kata Riza.

Dengan presidential threshold, tak satu pun partai dapat mengusulkan calon presiden tanpa koalisi. Perolehan suara dan kursi parlemen 12 partai peserta Pemilu 2014—termasuk Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tak kebagian kursi—tak ada yang memenuhi syarat tersebut.

Pendaftaran calon presiden baru akan dibuka Agustus tahun depan, delapan bulan sebelum pencoblosan pada 17 April 2019. Jokowi untuk sementara berada di atas angin. Sedikitnya lima partai menyatakan akan mengusung kembali pencalonannya, yakni Golkar, NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, dan PKPI. Jika ditambah PDI Perjuangan, calon koalisi ini menguasai 52,95 persen suara dan 52 persen kursi di parlemen.

Jika komposisi tersebut tak berubah, banyak pengamat politik memperkirakan Jokowi hanya akan menghadapi seorang lawan dalam Pemilu 2019. Prabowo dinilai sebagai calon penantang terkuat. Petinggi Gerindra telah menyatakan bakal kembali mencalonkan pendiri partai mereka. (Koran Tempo edisi Sabtu, 22 Juli 2017)

Presiden Joko Widodo menanggapi santai pertemuan Prabowo dan Yudhoyono. “Pertemuan antar-partai, antar-tokoh, pertemuan apa pun itu, baik,” kata Jokowi setelah Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, kemarin.

Setelah pengesahan UU Pemilu, Jumat pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan presidential threshold sejalan dengan sistem pemerintahan negara ini. “Ini untuk memastikan presiden terpilih mendapat dukungan penuh dari parlemen,” katanya.

(tempo.co-avit hidayat/indri maullidar/istman mp/agoeng)