Breaking News

Proses Penyadapan KPK Akan Diaudit

Kewenangan Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali dipermasalahkan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR.

Masing-masing fraksi sempat berdebat keras soal kewenangan tersebut. Mereka merasa banyak aturan yang dilanggar oleh KPK sepanjang penyadapan dilakukan.

Mereka merasa KPK tidak transparan soal prosedur penyadapan kepada DPR.

Karena itu, anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan semestinya DPR bersama pemerintah segera menyusun undang-undang khusus yang mengatur penyadapan di seluruh lembaga penegak hukum dan intelijen.

Ia mengakui saat ini belum ada undang-undang tersebut sehingga ke depan proses penyadapan KPK akan diaudit agar transparan.

Namun, Arsul menyatakan, DPR belum menentukan pihak yang berhak mengaudit proses pemyadapan di KPK.

“Iya, soal auditor itu nanti kami pikirkan lagi. Untuk menentukan itu terjadi pelanggaran HAM atau tidak,” papar Arsul, Rabu (27/9/2017).

Ia mengakui, DPR dan pemerintah agak terlambat dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait amar putusan atas uji materi pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam hukum.

Dalam amar putusannya, MK mewajibkan DPR dan Pemerintah segera menyusun undang-undamg khusus penyadapan.

“Ke depan memang harus segera disusun undang-undang khusus penyadapan yang mengatur semua lembaga negara,” lanjut dia.

Awalnya, saat menyusun kesimpulan rapat, anggota fraksi PDI-P Masinton Pasaribu sempat melontarkan ide agar penyadapan KPK harus tunduk pada undang-undang yang berlaku, yakni Undan-undang Narkotika yang artinya penyadapan oleh KPK harus seizin pengadilan.

Usul tersebut dibantah oleh anggota fraksi PPP Arsul Sani. Ia menilai KPK tak bisa tunduk pada undang-undang narkotika.

“Itu tidak bisa, KPK tidak tunduk pada Undang-Undang Narkotika, nanti pengadilan bagaimana mau kasih izin,” ujar Arsul dalam ruang rapat Komisi III.

Akhirnya, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengusulkan agar SOP (prosedur operasional standar) penyadapan KPK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus mengacu pada undang-undang tertentu.

Karena itu, akhirnya Komisi III menyetujui usulan Aziz tersebut dan mendorong pemerintah bersama DPR segera menyusun undang-undang khusus penyadapan.

kompas.com (rakhmat nurhakim)