SETELAH Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan Kementerian Dalam Negeri atau gubernur untuk membatalkan peraturan daerah di kabupaten/kota yang bermasalah, bukan berarti tak ada jurus lain.
Kemendagri terus berupaya agar perda yang menghambat investasi tidak muncul kembali. Salah satu langkah mereka ialah tidak memberikan nomor registrasi perda tersebut.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan ada tiga langkah untuk menghadang perda bermasalah. Pertama, kata dia, memperkuat fasilitasi dalam penyusunan sehingga produk perda yang dihasilkan berkualitas.
Kedua, memperketat pemberian nomor registrasi. “Perda yang diberikan nomor registrasi hanyalah perda yang sudah sesuai dengan fasilitasi yang dilakukan Kemendagri,” ungkap Soni, sapaan akrabnya, saat dihubungi kemarin.
Ketiga, lanjutnya, melakukan bimbingan terkait dengan penyusunan rancangan perda.
“Kemendagri membuka dan menggunakan fasilitas baru, perda-e. Pemda termasuk DPRD bisa konsultasi via aplikasi tersebut. Sebelum menjadi perda, perda harus dikirim rancangannya ke Kemendagri untuk dikoreksi dan diarahkan. Nomor registrasi tidak diberikan bila rancangan perdanya masih tidak sesuai dengan koreksi Kemendagri dan akan dikembalikan lagi tanpa kompromi,” jelasnya.
Soni mengungkapkan banyak rancangan perda yang ditolak untuk diberi nomor registrasi.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengaku setuju dengan langkah pemerintah yang akan memberi sanksi dengan mengurangi atau menunda pemberian dana insentif daerah (DID) bagi daerah yang membandel, tetap membuat perda yang tidak ramah investasi.
“Bisa saja penaltinya mengurangi DAK dan DAU, tapi kita tidak tahu apakah itu bisa buat daerah patuh. Cuma memang sejauh ini solusinya itu tadi,” Haryadi manambahkan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Sulsel, M Yamin, mengatakan di daerahnya tidak ada perda yang bermasalah. “Sampai hari ini (kemarin) belum ada kami catat perda baik di pemprov maupun pemkab/pemkot di Sulsel yang menghambat investasi,” ujarnya.