Breaking News

Pusat Bisa Tolak Registrasi Perda

SETELAH Mahkamah Konstitu­si mencabut kewenangan Kemen­terian Dalam Negeri atau gubernur untuk membatalkan per­aturan daerah di kabupaten/kota yang bermasalah, bukan berarti tak ada jurus lain.

Kemendagri terus berupaya agar perda yang menghambat investasi tidak muncul kembali. Salah satu langkah mereka ialah tidak memberikan nomor registrasi perda tersebut.

Dirjen Otonomi Daerah Kemen­terian Dalam Negeri Sumarson­o mengatakan ada tiga langkah untuk menghadang perda bermasalah. Pertama, kata dia, memperkuat fasilitasi dalam penyu­sun­an sehingga produk perda yang dihasilkan berkualitas.

Kedua, memperketat pemberi­an nomor registrasi. “Perda yang diberikan nomor registrasi hanyalah perda yang sudah sesuai dengan fasilitasi yang dilakukan Kemendagri,” ungkap Soni, sapaan akrabnya, saat dihubungi ke­marin.

Ketiga, lanjutnya, melakukan bimbingan terkait dengan penyu­sunan rancangan perda.

“Kemendagri membuka dan menggunakan fasilitas baru, perda-e. Pemda termasuk DPRD bisa konsultasi via apli­kasi tersebut. Sebelum menjadi perda, perda harus dikirim rancang­annya ke Kemendagri untuk dikoreksi dan diarahkan. Nomor registrasi tidak diberikan bila ran­cangan perdanya masih tidak sesuai dengan koreksi Kemendagri dan akan dikembalikan lagi tanpa kompromi,” jelasnya.

Soni mengungkapkan banyak rancangan perda yang ditolak untuk diberi nomor registrasi.

Di sisi lain, Ketua Umum Aso­siasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengaku setuju dengan langkah pemerintah yang akan memberi sanksi dengan mengurangi atau menunda pemberian dana in­sen­tif daerah (DID) bagi daerah yang membandel, tetap membuat perda yang tidak ramah investasi.

“Bisa saja penaltinya mengurangi DAK dan DAU, tapi kita tidak tahu apakah itu bisa buat daerah patuh. Cuma memang sejauh ini solusinya itu tadi,” Haryadi manambahkan.

Kepala Badan Koordinasi Pena­naman Modal Daerah Sulsel, M Yamin, mengatakan di dae­rah­nya tidak ada perda yang ber­masalah. “Sampai hari ini (kemarin) belum ada kami catat perda baik di pemprov maupun pemkab/pemkot di Sulsel yang menghambat investasi,” ujarnya.

mediaindonesia.com (nur/nyu/try/ln/x-4)