Breaking News

Saldo Rekening di Atas Rp 1 M Diintip Pajak, Berapa Jumlahnya?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melakukan revisi mengenai batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dilaporkan dari perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi menjadi Rp 1 miliar.

Berapa jumlah nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar?

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang diterima detikFinance, Jakarta, Kamis (8/6/2017), jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25{5c3cb05e12662dfc7a9890457508f95bdca7cff27e5b02e7b58f4025816289e5} dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.

Bila dibandingkan dengan yang sebelumnya, pada batas minimal Rp 200 juta, jelas terlihat ada penurunan dari yang semula 2,3 juta atau 1,14{5c3cb05e12662dfc7a9890457508f95bdca7cff27e5b02e7b58f4025816289e5}.

Revisi ini berawal dari masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Tindakan revisi batasan saldo ini juga mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program tax amnesty, serta data pelaku usaha, sehingga pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semua Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

(detik.com)