SIMBOL agama yang seharusnya suci kini menjadi alat bagi politisi yang tengah dimabuk korupsi. Lebih ironis lagi, penggunaan sandi korupsi dengan simbol agama itu justru datang dari kader partai berasas Islam, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Tengok saja pada persidangan pembacaan dakwaan terhadap Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/5).
Jaksa KPK dengan gamblang membeberkan komunikasi antara kader PKS yang juga Wakil Ketua nonaktif Komisi V Yudi Widiana Adia dan anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan. Keduanya tak malu menggunakan istilah ‘juz’ yang merupakan bagian dalam Alquran.
Kata juz itu merujuk kepada uang. Sandi itu terucap saat percakapan keduanya melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015.
Awalnya Kurniawan melaporkan penyerahan commitment fee dari Aseng kepada Yudi dengan mengirimkan pesan berisi, “Semalam sdh liqo dengan asp, ya.” Pesan itu kemudian dibalas Yudi dengan mengatakan, “Naam, brp juz?” Selanjutnya dijawab Kurniawan, “Sekitar 4 juz lebih campuran.”
Sandi 4 juz itu sulit jika tidak dipahami sebagai uang Rp4 miliar dalam bentuk berbagai mata uang.
Dalam kasus itu, Kurniawan bertindak sebagai perantara Yudi untuk menerima uang dari Aseng. Uang yang diterima Yudi pun tak tanggung-tanggung, total Rp10,5 miliar baik dalam bentuk rupiah maupun dolar AS, yakni US$214.300 dan US$140 ribu.
Kasus korupsi yang melibatkan kader PKS memang tidak bisa lepas dari sandi-sandi yang berbau Arab. Dalam kasus korupsi impor daging sapi 2013, Fathanah saat berkomunikasi BBM dengan Presiden PKS saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq, juga menggunakan istilah ‘Arbain miliar cash’ yang merujuk pada uang Rp40 miliar tunai.
Bahkan Fathanah juga menggunakan simbol PKS, yakni ‘salam putih’, saat menerima Rp1 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.