Breaking News

CARA DAFTAR DAN SYARAT MEMBUAT KARTU KUNING DI DISNAKER MAKASSAR, GRATIS!

SUARACELEBESFM.COM – Makassar,- Kartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.
Meski dokumen ini bernama kartu kuning, namun secara fisik kartu ini justru berwarna putih. Kartu kuning biasanya mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya. Informasi pada dokumen kartu kuning meliputi Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, Data Kelulusan, Hingga Sekolah dan Universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Disnaker setempat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba, SH, M.AP mengimbau bagi para pencari kerja yang ingin membuat Kartu AK1 atau Kartu Pencari Kerja, agar mengakses web https://karirhub.Kemnaker.go.id. Untuk mendaftar secara online Kartu AK-1.

Cara membuat kartu kuning secara online (daftar kartu kuning online)
• Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
• Pilih menu daftar.
• Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
• Klik “Masuk Sekarang”.
• Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
• Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”. Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
• Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.
• Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
• Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker Makassar.
Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di pada petugas yang melayani anda.