Breaking News

PENYELESAIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DISNAKER MAKASSAR

SUARACELEBESFM.COM – Makassar, – Bertempat di ruang kerjanya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba, SH, M.AP. menerima audiensi dari perwakilan PT. Radio Swara Makassar Artatiara terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, Senin (5/06/2023).

Kadisnaker menjelaskan bahwa sengketa yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dikenal dengan perselisihan hubungan industrial. Terdapat 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu; Perselisihan Hak, Perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perselisihan Pemutusan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Lebih lanjut Kadisnaker Nielma sapaan akrabnya menyebutkan ada 3 langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu melalui upaya ;
1. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha dan pekerja/serikat dalam satu perusahaan yang berselisih. Pada prinsipnya memang ketika terjadi perselisihan, upaya yang wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Perundingan bipartit harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari. Namun jika dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak berunding atau tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Apabila perundingan bipartit ternyata mencapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak. Perjanjian bersama ini bersifat mengikat dan menjadi hukum sehingga wajib dilaksanakan oleh para pihak.

2. Perundingan Tripartit
Apabila perundingan bipartit gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan perundingan tripartit. Perundingan tripartit merupakan perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Apabila upaya tripartit yang meliputi mediasi dan konsiliasi gagal. dapat diajukan lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial. Adapun hukum acara yang berlaku dalam Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata pada lingkungan peradilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU PPHI. Untuk mengajukan gugatan perselisihan, diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja.

Nielma Palamba menambahkan bahwa “terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Berkeadilan, Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan merupakan upaya dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dalam menciptakan suasana dan etika kerja yang kondusif dan saling menunjang antar pengusaha dan pekerja dengan meletakkan keseimbangan hak dan kewajiban yang dilandasi dengan hubungan Industrial. Misi ini diarahkan untuk mewujudkan pokok visi “Ketenagakerjaan Harmonis Dan Sejahtera”.

Sesuai Peraturan Wali Kota Makassar No. 90 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan maka dirumuskan perwujudan 3 misi sebagai upaya mendefinisikan visi “Mewujudkan Ketenagakerjaan yang Mandiri, Berdaya Saing,
Harmonis dan Sejahtera untuk Semua” Sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Penempatan Tenaga Kerja untuk Mengisi dan Memperluas Peluang serta Kesempatan Kerja melalui Pemberdayaan Usaha Mandiri ;
    Misi ini mencakup upaya dalam memberikan penempatan tenaga kerja, peluang dan pemerataan kesempatan kerja, perluasan lapangan kerja, mengintegrasikan sistem/jejaring informasi pasar kerja yang efektif, pemberdayaan usaha mandiri, pengembangan ekonomi produktif berbasis masyarakat, mengembangkan dan memelihara jiwa kewirausahaan. Misi ini diarahkan untuk mewujudkan pokok visi “ketenagakerjaan yang Mandiri dan Sejahtera”.
  2. Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Tenaga Kerja melalui Pelatihan Kerja yang Berbasis Kompetensi dan Pengembangan Produktifitas Tenaga Kerja ;
    Misi ini mencakup upaya dalam memberikan pelatihan keterampilan berbasis kompetensi, pemagangan, peningkatan kemampuan dan keahlian tenaga kerja,. Misi ini diarahkan untuk mewujudkan pokok visi “tenaga kerja yang berdaya saing”.
  3. Terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Berkeadilan, Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan ;
    Misi ini mencakup upaya dalam hal menciptakan suasana dan etika kerja yang kondusif dan saling menunjang antar pengusaha dan pekerja dengan meletakkan keseimbangan hak dan kewajiban yang dilandasi dengan hubungan Industrial. Misi ini diarahkan untuk mewujudkan pokok visi “ketenagakerjaan harmonis dan sejahtera”.